Satreskrim Polsek Gempol Amankan Terduga Pencuri Kayu Sonokeling

440 0

PASURUAN – Satreskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus pencurian pohon jenis Sonokeling dengan terduga pelaku adalah Samin (46) alamat Dsn. Dieng 2 RT. RW. Ds. Jeruk Purut, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

Kapolsek Gempol Polres Pasuruan, Kompol Kamran mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan.

Sebelumnya polisi juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pencurian kayu di Petak 20 A1 lahan Perhutani, masuk Ds. Watu Kosek, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan pada 30 Juli 2021 sekira sekitar pukul 04.30 WIB.

Dalam aksinya, pelaku memotong kayu kayu Sonokeling tersebut menjadi 14 bagian dengan jumlah 0,64 M3.

Terduga pelaku, melakukan aksinya bersama Rohman, yang hingga kini masih buron.

Kronologis penangkapan pelaku pencurian kayu itu, berawal dari kecurigaan anggota Polsek Gempol, yang saat itu, sedang berpatroli.

Samin yang waktu itu sedang mengendarai mobil Pick Up T 120 warna biru dengan Nopol W 9802 XB dihentikan petugas di Dsn. Jurang Pelen.

Karena Samin tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu, lantas diamankan untuk dimjntai keterangan.

Selanjutnya Kamran dengan Melati satu di pundaknya berkoordinasi dengan KRPH Ngoro untuk pelaksanaan proses penyidikan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf B jo pasal 12 huruf B atau pasal 83 ayat (1) huruf B Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya. (qomar)

Related Post