Mal Pelayanan Publik Pemkab Malang Akan Dipindahkan

486 0

MALANG – Mal Pelayanan Publik (MPP), Pemkab Malang yang digunakan untuk pengurusan segala macam kebutuhan administrasi bagi masyarakat Kabupaten Malang, direncanakan untuk dipindah.

Pemindahan MPP dilakukan setelah mendapat masukan KemenPAN RB, oleh sebab tata ruang ditempat tersebut tersekat sekat. Rencana pemindahan itu dibenarkan oleh Sekda Kabupaten Malang, Dr Wahyu Hidayat

“Ada masukan dari KemenPAN RB agar tata ruang tidak tersekat sekat. eputi saat itu menyampaikan alangkah baiknya jika tempatnya los atau tanpa sekat,” ujar Wahyu kepada media, Kamis (12/8/2021).

Sebetulnya, MPP ini memanfaatkan rumah dinas Bupati Malang yang berada di Komplek Pendopo, Jalan Panji, Kepanjen, karena tak ditempati.

MPP ini bukan seperti di daerah daerah lainnya, artinya tempat ini mirip rumah tainggal. Baru saja difungsikan untuk pengurusan segala macam administrasi bagi masyarakat Kabupaten Malang.

Wahyu menjelaskan, pihaknya tengah mencari tempat di Kantor Satuan Perangkat Daerah (SKPD), yang dianggap memenuhi sayrat menjadi tempat baru digunakan untuk MPP.

“Kita masih mencari lokasi yang tepat untuk memanfaatkan perkantoran SKPD,sesuai saran KemenPAN RB,” tuturnya. (*/srj).

Related Post