JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan KPK juga menetapkan 20 tersangka lainnya. “KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).
18 orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Probolinggo dan suaminya dalam kaitan dengan jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Sementara 4 orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, diantaranya Bupati Tantri dan suaminya, Hasan bersama camat Krenjengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
“Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000,” ujar Alex.
Mereka dijerat melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (wul/red)






