LUMAJANG – Tim Tumpas Narkoba Polres Lumajang menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Pos Satpam pabrik kayu jalan Raya Randuagung Desa Kudus Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, Sabtu (4/9/21).
“Mereka ditangkap oleh Tim Tumpas Narkoba Polres Lumajang setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait perbuatan pelaku yang sangat keterlaluan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo.
Ia menjelaskan Tim Tumpas Narkoba Polres Lumajang menangkap GD (33), warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah, karena kedapatan menyimpan 1 paket serbuk kristal warna putih, diduga sabu seberat 0,18 g yang dibungkus kertas warna merah dan seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik pada tutupnya terdapat dua lobang.
Sedangkan tersangka ZU (27), warga Desa Kudus Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang pada saat ditangkap kedapatan menyimpan 1 buah plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,08 g.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ernowo. “Dapat saya terangkan bahwa tersangka GD dan ZU ini bukan target operasi dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021, penangkapan para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat di sekitar TKP yang menganggap perbuatan pelaku ini tidak pantas dan keterlaluan karena menggunakan Pos Satpam sebagai tempat menyalahgunakan narkoba jenis sabu,” terang Ernowo.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta hukuman denda minimal 800 juta rupiah atau maksimal denda 8 miliar rupiah.
Dengan tertangkapnya para pelaku di hari ke empat operasi tumpas narkoba yang digelar, maka Polres Lumajang semakin memperkokoh peringkat pertama di jajaran Polda Jatim dengan jumlah pengungkapan 8 kasus. (bey)






