Pidato Pengantar Bupati Pada Rapat Paripurna DPRD Barito Utara

0
471

BARITO UTARA-Rapat Paripurna.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD),Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah.Dalam rangka penyampaian Pidato Pengantar Bupati Barito Utara,terhadap rancangan perubahan kebijakan umum anggaran(KUA)dan rancangan perubahan prioritas dan flaon anggaran sementara(PPAS)APBD Barito Utara tahun anggaran 2021.Rapat tersebut telah dilansungkan pada ruang Sidang Paripurna DPRD,Rabu(8/9/2021).

Sidang Paripurna Dewan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara,Parmana Setiawan,ST diikuti anggota Dewan dari masing-masing Komisi serta dihadiri Wakil Bupati Barito Utara,Sugianto Panala Putra,SH.Plt.Sekda,Kepala Perangkat Daerah Serta undangan dari FKPD.

Saat Sidang Paripurna berlangsung Bupati Barito Utara,H.Nadalsyah menyampaikan Pidato Pengantar yang dibacakan melalui Wakilnya Sugianto Panala Putra,SH.Berpedoman pada peraturan Mendagri Republik Indonesia nomor. 77 tahun 2020 tentang,pedoman teknis pengelolaan keuangan  daerah.Membuat ketentuan terkait perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi,perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi,antar Unit organisasi,antar program,antar kegiatan,antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.

Berdasarkan hal yang kami sebutkan diatas,maka pada hari ini Pemkab Barito Utara menyampaikan,rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan,prioritas serta plafon anggaran sementara APBD Barito Utara tahun anggaran 2021.

Melalui pembahasan bersama Eksekutif dan Legislatif,sehingga nantinya dapat disepakati kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan kita laksanakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Secara terinci gambaran rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021,yang terdapat dalam rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perubahan, prioritas plafon anggaran sementara APBD Barito Utara tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Pendapatan,murni APBD tahun 2021.Dianggarkan sebesar Rp.1.078.115.977.655.pada perubahan APBD tahun 2021 pendapatan menjadi Rp.1.083.953.835.655.Setelah itu bertambah sebesar Rp.5.837.858.000.

Pendapatan pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 tersebut terdiri dari,Pendapatan asli daerah tetap sebesar Rp.92.985.210.655 dan pendapatan tranafer sebesar Rp.985.130.767.000.waktu itu juga,berubah menjadi Rp.968.552.195.000 dan atau berkurang sebesar Rp.16.578.572.000.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah,semula pada APBD murni masih belum ada. Pada perubahan APBD sebesar Rp.22.416.430.000 yang merupakan hibah BOS reguler tahun 2021.Pada belanja daerah APBD murni tahun 2021 dianggarkan Rp.1.136.361.567.256.pada perubahan,menjadi Rp.1.199.663.566.607.Selanjutnya mengalami penambahan 5,5 persen Rp.63.301.999.351.

Belanja Operasi semula APBD murni tahun anggaran 2021 dianggarkan Rp.765.663.273.304.Pada APBD perubahan tahun 2021 dianggarakan Rp.830.234.429.854.sehingga mengalami penambahan 8,43 persen Rp.64.571.156.556.

Belanja Modal APBD murni tahun 2021 dianggarkan Rp.207.896.711.346.Pada perubahan menjadi Rp.206.715.012.338,mengalami penurunan atau berkurang 0,57 persen Rp.1.181.699.008.Berlanja tidak terduga pada APBD murni tahun 2021 dianggarakan Rp.9.306.088.911.Pada APBD perubahan menjadi Rp.526.003.620,berkurang 94,35 persen menjadi Rp.8.780.085.291.

Belanja Transfer pada APBD murni sebesar Rp.153.495.493.695.Pada perubahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp.162.188.120.795.lagi-lagi ada penambahan 5,66 persen sebesar Rp.8.692.627.100.

Dengan memperhitungkan jumlah pendapatan daerah dan belanja daerah,pada anggaran perubahan di tahun 2021,maka diperoleh jumlah Defisit anggaran pada APBD murni tahun 2021 sebesar Rp.58.245.589.601.Pada perubahan anggaran menjadi Rp.115.709.730.952,bertambah sebesar Rp.57.464.141.351.

Pembiayan perubahan pada komponen penerimaan yang berasal, dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya(tahun 2020)yang menyesuaikan silpa,berdasarkan audit BPK pada tahun 2020.yang semula dianggarakn

Rp.129.221.844.601.Sehingga pada perubahan anggaran menjadi Rp.147.669.774.024,59.

Silpa ini sebagian besar merupakan sisa anggaran Ermarket yang sudah ditentukan tatacara penggunaannya sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat.Mengalami penambahan lagi sebesar Rp.118.447.929.423,59.

Kiranya kita dapat mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS BD Barito Utara tahun anggaran 2021 ini.Hingga tersusunnya rancangan perubahan APBD tahunn 2021.Sehingga persetujuan bersama antara kepala daerah,dengan DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2021 dapat dicapai,”tutup Wabup mengakhiri Pidato pengantar Bupati.  (SS).