JAKARTA – Polemik status pegawai KPK yang tidak lolos Test Wawasan Kebangsaan (TWK) perlu kepastian hukum untuk menentukan status dari pegawai tersebut mengingat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbagi 2 (dua) yaitu PNS dan PPPK.
Ditengah pro dan kontra tersebut, Kapolri, Listio Sigit mengambil langkah solutif untuk membantu presiden mengatasi polemik ini dengan cara merekrut 56 Pegawai KPK untuk diperbantukan di Mabes Polri.
Langkah Kapolri mendapat apresiasi dari LBH (K) dan Sekjen PP Federasi PASN (K) SBSI.
Pasalnya,langkah Kapolri sangat responsibilitas dan solutif untuk membantu presiden sebagaimana Amanat Konstitusi pasal 27(2) UUD 1945 yaitu “Tiap- tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Hechrin Purba SH. MH
Direktur LBH (K)SBSI & Sekjen PP Federasi PASN (K)SBSI menjelaskan pembukaan UUD 1945 juga menegaskan bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk dilaksanakan oleh pemerintah adalah untuk melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia. Kedua adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keempat yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia.
“Memang ada beberapa regulasi untuk mendapat Status Aparatur Sipil Negara (ASN), namun langkah Kapolri sangat tepat. LBH KSBSI mendukung sepenuhnya kebijakan ini,” tegasnya. (qomar)






