Ogan Ilir, gempurnews.com – Satuan Reserse PPA & PPO Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial K alias Y (21), warga Kecamatan Pemulutan, diamankan pada Rabu (15/4/2026) setelah sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban. Penangkapan dilakukan di Desa Rawa Jaya tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui aplikasi OMI yang kemudian berlanjut ke komunikasi via WhatsApp. Pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku menjemput korban sepulang sekolah dan mengajak ke kawasan wisata Teluk Seruo, Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya.
Di lokasi tersebut, pelaku membawa korban ke dalam toilet dan melakukan perbuatan cabul berupa meraba serta mencium korban tanpa persetujuan. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil foto bermuatan asusila dan kemudian menyebarkannya melalui status WhatsApp milik korban setelah mengambil alih akun korban.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkannya ke Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan terhadap anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir, Dr. Iptu Tri Nensy, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara profesional.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, visum, serta gelar perkara. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tahap penuntutan,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mako Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Ogan Ilir juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan pergaulan maupun di dunia digital.
Humas Polres Ogan Ilir
MOH.SANGKUT






