PASURUAN – Proyek pembangunan rehabilitasi berkategori berat di Puskesmas Sekargadung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan dituding kurang profesional. Sebab, dalam pengerjaannya dianggap mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta protokol kesehatan.
Mulyono dari LSM M- BARA, pada Sabtu (23/10/2021) mengatakan, proyek yang menggunakan anggaran dari APBD melalui Dinas Kesehatan Kota Pasuruan cenderung mengabaikan K3 dan prokes.

Padahal, kata Mulyono, pekerjaan yang mengacu dalam perencanaan di masa pandemi, dan masuk dalam RAB, standar K3 maupun prokes wajib ditaati.
“Apalagi proyek ini menggunakan sumber dana dari pemerintah,” tegasnya.
Lantas Mulyono menerangkan, standar minimal K3 adalah sarung tangan, sepatu safety, rompi, masker termasuk helm sesuai peraturan menteri No 01/1992 tentang pemeriksaan unit organisasi keberadaan K3, SKB menteri tenaga kerja dan menteri pekerjaan umum 174/1986 dan nomor 104/kpts/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan kontruksi beserta pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kegiatan kontruksi.
Sebab itu, ungkap Mulyono, dia menyayangkan terjadinya pelanggaran tersebut.
“Lebih disayangkan lagi, pada lokasi proyek pemerintah ini juga tidak tersedia buku kunjungan tamu. Tak hanya itu, petugas pengawas dan konsultan bangunan juga tidak nampak keberadaannya di lokasi pekerjaan,” kata Mulyono.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kontraktor maupun stakeholder lainnya yang menanggapi tudingan pelanggaran K3 dan Prokes di proyek rehabilitasi Puskesmas Sekargadung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan itu. (tim)


