Wisata Curug Cipanas Buka, Diduga Tanpa Koordinasi Dengan Pihak Desa

615 0

BANDUNG BARAT – Wisata alam pemandian AIr Panas Curug Cipanas, yang berada di Wilayah Desa Sukajaya, sudah mulai beroperasi. Pembukaan wisata tersebut disebut tanpa ada koordinasi dengan pihak Desa Sukajaya.

Pada tiap-tiap hari libur banyak pengunjung memadati kolam air panas yang sudah disiapkan oleh pihak pengelola. Hanya dengan harga tiket 20.000 perorang, para pengunjung sudah dapat menikmati air panas yang terbagi menjadi beberapa kolam.

Pihak pengelola yang diwakili oleh bapak Deni saat dikonfirmasi terkait dugaan dibukanya kembali Curug Cipanas tanpa mengantongi ijin menjelaskan melalui WA bahwa pihaknya sudah mengantongi ijin.

“Tolong tanyakan saja kepada Kepala Desa kenapa kami belum diberikan ijin, tanyakan Alasannya. Sementara Ijin dari camat dan dinas terkait serta masyarakat sudah kami Kantongi.” Terang Pengelola Pemandian Curug Cipanas, Deni melalui WA.

Beberapa waktu kemudian Manajemen pengelola Curug mengundang wartawan dan memperlihatkan berkas yang berkaitan dengan ijin pengelolaan.

Namun saat wartawan mencoba menemui Kepala Desa Sukajaya, Bapak Asep Cahya yang ternyata sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Bandung, wartawan mendapat keterangan melalui WA, bahwa wisata alam pemandian Curug Cipanas sudah lama buka.

“Dari dulu juga ijin operasional Curug Cipanas belum ada. Meskupun sudah lapor ke dinas terkait dan Kasatpol PP Bandung Barat agar segera ditutup, namun sampai saat ini belum ada jawaban.” Terang Kepala Desa Sukajaya,Asep Cahya

Asep juga menjelaskan melalui aplikasi WA jika tiket yang digunakan pun diduga ilegal. Demikian juga untuk desa tidak ada pemasukan.

Sementara Kasat.Pol.Pp Bandung Barat, Asep saat dikonfirmasi melalui HP mengungkapkan terkait masalah dibukanya tempat wisata sekarang sudah memasuki level II dan berdasarkan surat Edaran dari Bapak Bupati, bahwa tempat wisata sudah boleh dibuka.

Walaupun dibuka namun wisata diwajibkan tetap melaksanakan Prokes, dan pengunjung hanya diperbolehkan sebanyak 25% dari kapasitas yang tersedia.

“Hal ini sudah merupakan ketentuan terkait KBB sudah memasuki level II, jika ternyata melampaui dari aturan atau melebihi kapasitas 25 %, maka kami akan mengambil langkah berupa teguran kepada pihak pengelola tentunya.” Kata dia melalui whaTshap.

Namun sampai berita ini diturunkan pihak Desa Sukajaya tetap bersikukuh jika tempat wisata Pemandian Curug Cipanas belum mengantongi ijin dan harus di tutup sebelum ijinnya ditempuh.
Gibby

Related Post