Layangkan Gugatan Pencabutan Hak Asuh Anak, Karena Mantan Istri Tersandung Kasus Narkoba

633 0

KOTA MALANG – Kasus pencabutan hak asuh anak yang dilayangkan Awangga Wisnuwardhana (43) kepada mantan istrinya berinisial TWYN (40) semakin meningkat.
Pasalnya, usai bercerai pada 11 November 2016 silam Awangga menggugat mantan istri berinisial TWYN (40) terkait pencabutan hak asuh anak.

Awangga yang menikah dengan TWYN pada 16 September 2003 dikaruniai tiga anak, yakni AIW (17), ATM (13) dan ASA (9) dan hak asuh ketiga anak tersebut jatuh kepada TWYN.

Akan tetapi, anak sulung-nya lebih memilih untuk tinggal bersama Awangga, dan yang tinggal bersama TWYN anak kedua dan ketiga.

Selama kedua perawatan mantan istrinya, Awangga mengaku cukup kesulitan ketika ingin bertemu dengan anak-anaknya.

“Padahal dalam perceraian saat hak asuh diserahkan kepada ibunya, bapaknya itu harus diberikan akses seluas-luasnya untuk menemui anaknya, Tapi ini kan di halang-halangi,” ujar Awangga melalui kuasa hukumnya Yayan Riyanto, Ahad (9/1).
Selain kemudahan akses bertemu, ternyata TWYN telah terbukti menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu setelah ditangkap oleh pihak Polrestabes Surabaya pada tahun 2020.

“Dari beberapa saksi yang kita temui, ternyata selama ini tergugat dan pria berinisial RA yang dianggap sebagai pasangan barunya jika selalu mengajak anak-anak. Jadi ke Hotel anaknya diajak meski beda kamar,” kata dia.

“Waktu anak itu harusnya belajar dan diajak main kerumah temennya, Ibu ini nyabu. Dan ini diakui juga sama temen-temennya yang diajak nyabu,” sambungnya.

Melihat apa yang dilakukan mantan istrinya, Awangga khawatir dan khawatir tentang nasib anak-anak kedepan seperti apa. Hal itu yang membuat Awangga memutuskan untuk meminta pencabutan hak asuh yang didapat istrinya.

“Kami kemarin dari proses mediasi hingga pembuktian, kita mampu membuktikan bahwa ibunya ini hidupnya hanya foya-foya. Kedua tidak bekerja, jadi laki-laki (RA) dan perempuan (TWYN) ini tidak pandang siapa,” ucap Yayan.

“Dan yang paling parah lagi mereka berdua (laki dan perempuan) menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” imbuhnya.
Sejak melayangkan gugatan sejak pencabutan hak asuh anak ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada Oktober 2021. Awal persidangan sebanyak 9 kali 4 November 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Selama 9 kali persidangan, kami sudah menunjukkan beberapa bukti dan delapan saksi. Kedepan pada 18 Januari 2022 akan ada sidang lanjutan untuk penyampaian kesaksian dari tergugat,” Tutupnya.(dhw/robhin)

Related Post