BARITO UTARA-Sebagai Pimpinan Daerah.Bupati Barito Utara H.Nadalayah menggelar rapat mediasi antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad)Barito Utara dan PT.Multi Persada Gatramegah(MPG).Mediasi dipandu oleh Sekretaris Daerah dalam rangka,penyelesaian sengketa lahan milik warga dan putusan peradilan Adat terhadap PT.MPG dengan putusan denda Adat atau membayar atas sanksi Adat,berupa denda singer sebesar Rp.900.000.000 sesuai dengan putusan sidang Adat.Pergelaran mediasi ini,telah dilangsungkan di Aula Rumah Dinas Bupati,Senin(21/3/2022).
Mediasi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati,Sekda, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013 Muara Teweh,Kajari Muara Teweh, Kepala Perangkat Daerah, Camat Lahei Barat, Pimpinan Dewan Adat(DAD)Dayak Barut,Komandan Batamad dan jajarannya,Damang Teweh Tengah, managemen PT.MPG dan undangan lainnya.
Setelah mendengar pokok permasalahan dan masukan saran dari semua pihak Bupati Barito Utara, H.Nadalsyah menginginkan permasalahan diselesaikan dengan win-win solution. “Seperti kata Kapolres agar menjaga nama Barito Utara aman dan sejuk untuk berinvestasi,”kata H. Nadalsyah.
Bupati juga mengatakan bahwa selaku Pemerintah merasa dilema,dimana satu sisi menjaga iklim berinvestasi.”Sedangkan satu sisi nasib masyarakat Barito Utara ada di pundak kami,”jelasnya.
Pemda merupakan orang tengah dalam mengambil keputusan,harus objektif dalam menilai permasalahan.Untuk permasalahan lahan, sertipikat HGU PT.MPG dikeluarkan setelah clear and clean dari permasalahan sengketa tanah.”Seharusnya tidak ada lagi permasalahan bilamana sudah clear and clean,”ungkap H. Nadalsyah.
Terkait tuntutan peradilan Adat,seperti penjelasan Kajari.Lanjut Bupati bahwa itu ada,akan tetapi tidak bertentangan dengan hukum positif.”Sesuai Perda Provinsi Kalteng Nomor.16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah,pada penjelasan pasal 28 ayat (1) bahwa keputusan adat bersifat final dan mengikat para pihak,”sebut Nadalsyah.
Namun apabila para pihak sepakat untuk mencari keadilan melalui peradilan umum atau hukum nasional,maka itu menjadi hak para pihak,tetapi keputusan Peradilan Adat yang telah diambil dapat menjadi bahan pertimbangan hakim,”terang Nadalsyah.
Dalam mediasi diputuskan bahwa pihak PT.MPG akan melaporkan ke managemen pusat,terkait putusan Peradilan Adat paling lambat 1 Minggu dan dalam waktu tersebut tidak ada aktivitas di lokasi yang disengketakan. (SS)



