KEPRI – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Karimun marak hingga saat ini. Terutama rokok bermerk HD yang peredarannya semakin tak terbendung.
Di pasaran, rokok ilegal ini sangat banyak. Seolah-olah, produsen dan cukong merasa aman.
Dari penelurusan Gempur News, salah satu warga bernama Nikson Lubis menceritakan, banyak kios rokok, yang berada di Karimun yang menjual rokok tanpa pita cukai tersebut.
Dari penelurusan di lapangan, wartawan Gempur News juga menemukan rokok ilegal itu di sebuah Mini Market yang berada di Kecamatan Meral.
Saat ditanya tentang cara memperoleh rokok ilegal tersebut, pemilik toko hanya menjawab Anak sembari terkesan sangat berhati-hati.
Diketahui, peredaran rokok ilegal sangat merugikan Negara kerena tidak membayar pajak.
Diketahui pula, dalam pasal 54 no 39 tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi “Menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana 1 sampai 5 tahun penjara atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar”.
Ancaman pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar,” pemberian efek jera kepada para pelaku atau yang melakukan.
Saat media ini konfirmasi terkait hal ini kepada Humas KPPBC Bea Cukai karimun, Inra GF, Karimun menjelaskan bahwa terkait peredaran rokok ilegal di tahun 2022 ini menjadi target pihaknya.
“Pola pemasaran yang hanya sedikit di warung warung, pesanan yang suplay tetap berjalan. Oleh karena itu perlu dukungan semua pihak bahwa dengan membeli rokok dengan tidak memakai pita cukai itu sudah melawan undang-undang,” ujar Inra.
Reporter: Darwis R






