BARITO UTARA-Satuan Reserse(SatResnarkoba)Polres Barito Utara(Kalteng)berhasil mengungkapkan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang dilakuan warga pendatang asal Sumatra Selatan,di desa Sikui Kecamatan Teweh Baru,Kabupaten Barito Utara,Selasa (24 /5/2022.
Kapolres Barito Utara,AKBP.Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP.Saifullah.Dalam pengungkapannya kepada media ini Selasa tadi malam(24/5),membenarkan pihaknya,telah mengamankan warga pendatang asal Sumatra Selatan di desa Sikui,pada hari Selasa 24 Mei 2022 jam 14.30.Pasalnya warga desa Sikui asal(Sumsel)tersebut bernama Ahmat Winsa Putra Bin Barkan Yusuf umur 39 tahun,diduga melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu,”katanya.
Ahmat Winsa Putra(AWP)yang berstatus karyawan swasta itu,diamankan Sat Resnarkoba Polres Barut disebuah barak nomor 2 jalan nasional lintas tengah Km 27 Gang Amanah III Rt.02 desa Sikui Kecamatan Teweh Baru,Kabupaten Barito Utara(Kalteng),”sebut AKP.Saifullah.
“Dikatakannya,Polisi sebelum mendapat informasi dari masyarakat.Bahwa di sebuah barak nomor 2 yang dihuni oleh AWP,sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis Sabu.Setelah didapati informasi,Polisi melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa AWP sedang berada dalam Barak.Polisi langsung menangkap dan menggeledah badan AWP.
AWP,setelah dilakukan pengeledahan badan oleh Polisi,yang disakaikan Hatlia ketua Rt.02 desa Sikui ditemukan barang bukti dua paket plastik klip berisikan Sabu seberat (1.41)gram bruto dan barang bukti lainnya lagi ditemukan sabu diatas pelapon kamar mandi barak serta satu buah HP merk Samsung type J2Prime warna hitam,satu buah pipet dari kaca,satu dompet warna biru,”ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya sambung Kasat Narkoba,AWP dibawa ke mapolres Barito Utara untuk diproses secara hukum.Dari hasil proses penyidikan Polisi, diakui(AWP)bahwa barang bukti yang ikut diamankan itu miliknya.
Dari hasil proses hukum yang sedang dijalani tersangka AWP,Polisi menyangkakannya dengan Pasal 114 ayat (1)jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia,nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas AKP.Saifullah. (SS)






