PASURUAN – Dalam rangka pembukaan pengajian rutin setiap Sabtu malam, warga desa Oro-orobulu kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan mengadakan tasyakuran.
Acara yang digelar di Mushola Al Qomar desa Oro-orobulu kecamatan Rembang pada Sabtu (28/5/2022) tersebut menghadirkan kyai Mosleh untuk memberikan tauziah.
Dalam tauziahnya, Ky Mosleh menyampaikan tentang nazar yang secara harfiah, berarti mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Lantas disampaikannya pula, nazar memiliki beberapa prinsip yang harus dipatuhi.
“Pertama, keinginan nazar harus diucapkan/dilafalkan bukan hanya tersirat dalam hati,” terangnya.
Kemudian, imbuhnya, tujuan nazar harus semata karena Allah. Nazar pun tidak dibenarkan untuk suatu perbuatan yang dilarang atau yang makruh.
“Jika seseorang yang bernazar meninggal dunia sebelum melaksanakan nazarnya, nazar tersebut harus dilaksanakan oleh keluarganya,” papar ky Mosleh.
Masih jelas ky Mosleh, perkara yang dapat dinazarkan adalah perkara yang dihukumi oleh syara’ sebagai perbuatan sunnah atau fardlu kifayah.
“Seperti bernazar akan bersedekah kepada fakir miskin, bernazar akan menshalati jenazah fulan, dan contoh hal-hal sunnah dan fardlu kifayah yang lain,” pungkasnya. (qomar)

