BB 198.76 Gram Sabu di Musnahkan Jajaran Polres Barito Utara, Ini Penampakan Nya

486 0

BARITO UTARA – Berdasarkan  pengungkapan pihak jajaran Sat Resnarkoba Polres Barito Utara hari ini,telah memusnahkan barang bukti 198.76 gram Narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Barito Utara,Kamis(2/6/2022).

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu,Wakapolres Barito Utara,Wakil Bupati Barito Utara,Kepala Kejaksaan negeri Barito Utara,Ketua Pengadilan negeri Muara Teweh,Kadis Kesehatan dan pengacara pendamping.

Kapolres Barito Utara AKBP.Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba,AKP.Syaifullah mengatakan kepada beberapa Media di halaman Mapolres Barito Utara(2/6)siang,bahwa hasil kasus narkoba dari bulan Januari sampai dengan bulan April tahun 2022 ini,sebanyak 198.76 gram bruto.

Dikatakan AKP.Syaifullah,dibandingkan pada tahun 2021 yang lalu,hanya 43.89 gram bruto.sedanngkan ditahun 2022 ini lebih drastis meningkat kasus nàrkotika jenis sabu daripada tahun sebelumnaya,sebanayak 189.76 gram bruto.

Pemusnahan barang bukti kali ini lanjut dia,pada bulan I barang bukti sebanyak 2.54 gram bruto,bulan II sebanayak 39.27 gram bruto,bulan III sebanyak 119.41 gram bruto dan pada bulan ke IV sebanayak 189.76 gram bruto,”jelas Kasat narkoba.

Saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu,Wakil Bupati Barito Utara juga sebagai Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten(BNNK)Barito Utara,Sugianto Panala Putra,SH.Mengatakan terkait  cara pandang atau maindset terhadap permasalahan narkotika,agar bisa merubah pandangan terhadap pengguna narkoba ini.

Kalau dulu pengguna narkoba ini dianggap sebagai penjahat maka saat ini,kita menganggap mereka sebagai koban atau orang sakit,”ujar Sugianto. 

Selain itu juga mereka,memang berada dalam dua dimensi permasalahan,yakni pelaku kriminal dan orang sakit,”imbuhnya.

Menghadapi mereka ini solusinya,adalah diasembuhkan melalui rehabilitasi secara konprehensif,mulai dari tahapan ŕehabilitasi medis sampai pada rehabilitasi permanen total,”jelas Wabup.  (SS).  

Related Post