
Pj. Sekda Barito Utara Hadir Pada RDP, Digelar DPRD Mengenai Tenaga Non ASN
BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai penantaan Tenaga Non ASN, atau Honorer R2/R3 bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD, Senin (10/2/2025).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP. MM, telah diikuti dan dihadiri oleh 14 anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah Drs. Jufriansyah, M.AP, kepala OPD terkait, tenaga non-ASN, R2 dan R3 yang belum diangkat menjadi PNS dan PPPK.
Pj. Sekretaris Daerah Drs. Jufriansyah pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi apa yang dilakukan oleh pihak DPRD dalam rangka, mengakomodir dari pada keinginan- keinginan teman- teman tenaga non ASN R2 dan R3.
“Dikatakan Pj. Sekda, kami siap untuk memberikan penjelasan- penjelasan. Pada rapat ini kita mencari solusi terhadap permasalahan- permasalahan, dari hasil rapat ini nanti akan kami sampaikan kepada PPK, dalam hal ini Kepala Daerah yakni Pj. Bupati Barito Utara, nantinya menjadi bahan masukan bagi pimpinan, karena sesuai dengan aturan kebijakan Kepegawaian, ini mutlak ada di pejabat pembina Kepegawaian.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara, Hj. Sri Hartati, mengatakakan bahwa jumlah Tenaga Non ASN yang sudah diangkat menjadi PPPK sampai tahun 2023 adalah 997 Orang, jumlah sisa tenaga non ASN di basis data BKN yang belum diangkat 2. 383 Orang
Kemudian ini jumlah tenaga non ASN yang sudah berhenti dan atau meninggal dunia sebanyak 122 Orang, jumlah tenaga non ASN tanpa keterangan 203 Orang. Jadi sisa yang belum diangkat menjadi PPPK yakni 2. 383 orang,” ujar Kepala BKPSDM Barito Utara.
RDP yang fasilitasi oleh DPRD Barito Utara ini, telah dilakukan penjelasan- penjelasan, tanya jawab dari pihak Eksekutif dan Legislatif bersama perwakilan tenaga Honorer R2 dan R3 non ASN. Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan berikut ini.
DPRD Kabupaten Barito Utara meminta data PPPK ke Pemerintah Daerah yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu (R2/R3) dan data tenaga non ASN yang tidak masuk database dengan masa kerja diatas 2 tahun dan dibawah 2 tahun.
Selanjutnya Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Utara, akan memperjuangkan kepada Pemerintah Pusat untuk menjadikan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan Tenaga non ASN diatas 2 tahun dan dibawah 2 tahun bisa diakomodir menjadi tenaga PPPK.
Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Utara akan melakukan penjadwalan Kunjungan. (SS)









