
Penataan Alih Fungsi Ruko Kawasan Stadion Mochtar Carut Marut Jadi Pertanyaan !!!
GempurNews | Pemalang – Penataan kawasan pusat kota di Kabupaten Pemalang kembali menuai sorotan, terutama terkait perubahan fungsi bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah deretan ruko di wilayah Taman Stadion Mochtar, Kecamatan Pemalang, yang selama ini difungsikan untuk mendukung kegiatan masyarakat dan usaha sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, ruko di kawasan ini dirancang untuk berbagai jenis usaha yang sesuai dengan karakteristik lokasi, seperti perdagangan, jasa, kuliner, dan usaha pendukung kegiatan olahraga serta acara di stadion. Tujuannya agar kawasan tersebut dapat berfungsi dengan baik, memberikan kemudahan bagi pengunjung dan warga sekitar, serta mendukung perekonomian masyarakat secara teratur.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya praktik alih fungsi yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah adanya sebuah ruko yang dipergunakan sebagai bengkel las, padahal jenis usaha tersebut tidak termasuk dalam daftar kegiatan yang diizinkan di kawasan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, terutama terkait sikap Pemerintah Daerah yang dinilai seolah mengabaikan masalah penataan kota. “Ketika pandangan melihat sesuatu yang tidak lazim di lokasi yang seharusnya tidak semestinya, timbul kesan bahwa penataan kota diabaikan. Perizinan yang seharusnya ditinjau kembali dan ditegaskan, justru terkesan dibiarkan berjalan,” ujar seorang pengamat lingkungan usaha yang tidak mau disebutkan namanya.
Kritik juga muncul terkait kemungkinan latar belakang yang menyebabkan praktik tersebut tetap berjalan. “Salah satu toko dipergunakan untuk bengkel las yang keluar dari peruntukan, tapi terkesan dibiarkan. Apakah karena yang penting hanya penerimaan setoran atau retribusi, sehingga aturan tidak ditegakkan dengan tegas?” tanya pihak yang sama.
Selain dianggap tidak sesuai aturan, keberadaan bengkel las di kawasan yang didominasi usaha kuliner ini juga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Aktivitas bengkel las menimbulkan suara bising, asap, dan limbah yang dapat mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga dan pengunjung. Sementara itu, jenis usaha sekitarnya lebih berfokus pada pelayanan makanan dan minuman yang membutuhkan lingkungan yang bersih, nyaman, dan teratur.
Kondisi ini menjadi sorotan karena kawasan Stadion Mochtar merupakan salah satu pusat kegiatan penting di Kabupaten Pemalang, yang sering digunakan untuk acara olahraga, budaya, dan pertemuan masyarakat. Ketidakteraturan dalam penataan dan peruntukan bangunan dinilai dapat mengurangi kenyamanan dan citra kawasan tersebut sebagai pusat kegiatan yang teratur dan terencana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan dari pihak berwenang terkait tindakan yang akan diambil terhadap kasus alih fungsi ruko ini. Masyarakat berharap agar Pemerintah Daerah segera meninjau kembali perizinan yang ada, menegaskan aturan yang berlaku, dan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama dan kelancaran pembangunan daerah.
Perlu diketahui bahwa ruko di kawasan Taman dan Stadion Mochtar pada dasarnya dirancang untuk berfungsi mendukung kebutuhan masyarakat sesuai peruntukan yang telah ditetapkan, namun adanya praktik alih fungsi yang tidak sesuai menjadi perhatian yang perlu diselesaikan secara tuntas.
(yn26)