Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jawa Timur

Penataan Alih Fungsi Ruko Kawasan Stadion Mochtar Carut Marut Jadi  Pertanyaan !!!

6 Juni 2026 2 Min Read

GempurNews | Pemalang – Penataan kawasan pusat kota di Kabupaten Pemalang kembali menuai sorotan, terutama terkait perubahan fungsi bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah deretan ruko di wilayah Taman Stadion Mochtar, Kecamatan Pemalang, yang selama ini difungsikan untuk mendukung kegiatan masyarakat dan usaha sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, ruko di kawasan ini dirancang untuk berbagai jenis usaha yang sesuai dengan karakteristik lokasi, seperti perdagangan, jasa, kuliner, dan usaha pendukung kegiatan olahraga serta acara di stadion. Tujuannya agar kawasan tersebut dapat berfungsi dengan baik, memberikan kemudahan bagi pengunjung dan warga sekitar, serta mendukung perekonomian masyarakat secara teratur.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya praktik alih fungsi yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah adanya sebuah ruko yang dipergunakan sebagai bengkel las, padahal jenis usaha tersebut tidak termasuk dalam daftar kegiatan yang diizinkan di kawasan tersebut.

Iklan

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, terutama terkait sikap Pemerintah Daerah yang dinilai seolah mengabaikan masalah penataan kota. “Ketika pandangan melihat sesuatu yang tidak lazim di lokasi yang seharusnya tidak semestinya, timbul kesan bahwa penataan kota diabaikan. Perizinan yang seharusnya ditinjau kembali dan ditegaskan, justru terkesan dibiarkan berjalan,” ujar seorang pengamat lingkungan usaha yang tidak mau disebutkan namanya.

Kritik juga muncul terkait kemungkinan latar belakang yang menyebabkan praktik tersebut tetap berjalan. “Salah satu toko dipergunakan untuk bengkel las yang keluar dari peruntukan, tapi terkesan dibiarkan. Apakah karena yang penting hanya penerimaan setoran atau retribusi, sehingga aturan tidak ditegakkan dengan tegas?” tanya pihak yang sama.

Iklan

Selain dianggap tidak sesuai aturan, keberadaan bengkel las di kawasan yang didominasi usaha kuliner ini juga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Aktivitas bengkel las menimbulkan suara bising, asap, dan limbah yang dapat mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga dan pengunjung. Sementara itu, jenis usaha sekitarnya lebih berfokus pada pelayanan makanan dan minuman yang membutuhkan lingkungan yang bersih, nyaman, dan teratur.

Kondisi ini menjadi sorotan karena kawasan Stadion Mochtar merupakan salah satu pusat kegiatan penting di Kabupaten Pemalang, yang sering digunakan untuk acara olahraga, budaya, dan pertemuan masyarakat. Ketidakteraturan dalam penataan dan peruntukan bangunan dinilai dapat mengurangi kenyamanan dan citra kawasan tersebut sebagai pusat kegiatan yang teratur dan terencana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan dari pihak berwenang terkait tindakan yang akan diambil terhadap kasus alih fungsi ruko ini. Masyarakat berharap agar Pemerintah Daerah segera meninjau kembali perizinan yang ada, menegaskan aturan yang berlaku, dan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama dan kelancaran pembangunan daerah.

Perlu diketahui bahwa ruko di kawasan Taman dan Stadion Mochtar pada dasarnya dirancang untuk berfungsi mendukung kebutuhan masyarakat sesuai peruntukan yang telah ditetapkan, namun adanya praktik alih fungsi yang tidak sesuai menjadi perhatian yang perlu diselesaikan secara tuntas.

(yn26)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Hari Lansia di Alun-Alun Jember, Penuh semangat banyak Lansia Donor Darah.

Next

Pemanfaatan Alam Tak Sebatas Pada Sumberdaya Senja AWT Banyuwangi, Manfaatkan Sumberdaya Jadi Wisata

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Program Bagus,Cara Salah : SPPG Wanarejan Utara Beroperasi Kilat Diduga Langgar Prosedur Dan Standar Gizi 21 Juli 2026
  • Aziz Ari saputra SH gelar Reses Masa Sidang VI DPRD provinsi Sumatera Selatan Di Desa Pematang Jaya 20 Juli 2026
  • GEMPUR NEWS – KEDIRI Ikut Berduka Cita, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Sambangi Rumah Duka di Kaliombo 20 Juli 2026
  • Gadis Belia Dirudapaksa Bergilir, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Amankan 3 Pelaku 20 Juli 2026
  • Satresnarkoba Polres Bangkalan Ringkus 3 Pelaku Pengedar Sabu, 32 Poket Siap Edar Berhasil Disita 20 Juli 2026
  • Mengulik Bakal Duet yang Berpeluang Kuat di Pilkada Lumajang 2029, Poros Baru Mulai Disorot 19 Juli 2026
  • Kapolres Kediri Serahkan Penghargaan kepada Dandim 0809/Kediri, Wujud Sinergisitas TNI-Polri di Kediri 18 Juli 2026
  • Capella Honda Kepri Kirim Lima Delegasi ke Kontes Layanan Honda Nasional 2026 18 Juli 2026
  • Pelantikan Pengurus Dan Anggota IWAPI Pemalang Periode 2026-2031 : Memperkuat Kapasitas Perempuan Pengusaha Untuk Mendorong UMKM 17 Juli 2026
  • Perkuat Sinergi Polri dan Santri, Satbinmas Dan Satlantas Polres Pasuruan Gelar Safari Jumat di Ponpes Dalwa 17 Juli 2026
  • MPLS SMPN 3 Comal Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Ditutup, Siswa Baru Siap Ikuti Pembelajaran 17 Juli 2026
  • Kepala DLH Lakukan Sidak,Himbau Pelaku Usaha Pilah Sampah Organik Dan Anorganik 17 Juli 2026
  • Fasilitas Umum Runtuh : Hak Pejalan Kaki di Rebut, Trotoar Dialihfungsikan Jadi Parkiran SPPG 17 Juli 2026
  • Dr. Ronny F Sompie Siap Kaloborasi Dengan IPJI Membina Insan Pers Dan Dalam Menyikapi TPPO 17 Juli 2026
  • Dr. Ronny F. Sompie Dorong Penguatan Tata Kelola P3MI untuk Cegah TPPO dan Tingkatkan Perlindungan PMI 17 Juli 2026
  • Kabur 3 Bulan ke Malang, Kakek 84 Tahun Jadi Eksekutor Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bangkalan 17 Juli 2026
  • Fasilitas Umum Terabaikan : Trotoar Dialihfungsikan Jadi Parkiran SPPG, Kalahkan Hak Pejalan Kaki 17 Juli 2026
  • EDUKASI DAN SOSIALISASI LITERASI KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN APBN 16 Juli 2026
  • IPJi Lumajang Gelar Rapat, Dorong Koperasi Jadi Bagian Ekonomi Kerakyatan yang Menyenangkan 16 Juli 2026
  • Pelayanan Humanis ( Cepat’) Samsat Ponorogo.Tetap Prima Layani Masyarakat. 16 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Program Bagus,Cara Salah : SPPG Wanarejan Utara Beroperasi Kilat Diduga Langgar Prosedur Dan Standar Gizi

Gempur News.com
By Gempur News.com
21 Juli 2026
Jawa Timur

Aziz Ari saputra SH gelar Reses Masa Sidang VI DPRD provinsi Sumatera Selatan Di Desa Pematang Jaya

Gempur News.com
By Gempur News.com
20 Juli 2026
Jawa Timur

GEMPUR NEWS – KEDIRI Ikut Berduka Cita, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Sambangi Rumah Duka di Kaliombo

Gempur News.com
By Gempur News.com
20 Juli 2026
Jawa Timur

Gadis Belia Dirudapaksa Bergilir, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Amankan 3 Pelaku

Gempur News.com
By Gempur News.com
20 Juli 2026
Jawa Timur

Satresnarkoba Polres Bangkalan Ringkus 3 Pelaku Pengedar Sabu, 32 Poket Siap Edar Berhasil Disita

Gempur News.com
By Gempur News.com
20 Juli 2026
Jawa Timur

Mengulik Bakal Duet yang Berpeluang Kuat di Pilkada Lumajang 2029, Poros Baru Mulai Disorot

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juli 2026
Jawa Timur

Kapolres Kediri Serahkan Penghargaan kepada Dandim 0809/Kediri, Wujud Sinergisitas TNI-Polri di Kediri

Gempur News.com
By Gempur News.com
18 Juli 2026
Sumatera

Capella Honda Kepri Kirim Lima Delegasi ke Kontes Layanan Honda Nasional 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
18 Juli 2026
Jawa Timur

Pelantikan Pengurus Dan Anggota IWAPI Pemalang Periode 2026-2031 : Memperkuat Kapasitas Perempuan Pengusaha Untuk Mendorong UMKM

Gempur News.com
By Gempur News.com
17 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution