
Pemkab Pemalang Gelar Sosialisasi Dana Hibah 5,18 Miliar Tahap 1 Bagi 188 Lembaga: Tekankan Transparansi Dan Akuntabilitas
GempurNews | Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang menggelar sosialisasi pengalokasian hibah sebesar Rp5,18 miliar kepada 188 lembaga pada Tahap I Tahun Anggaran 2026, di Pendopo Kabupaten Pemalang. Jumat ( 24/7/26) siang.
Secara simbolis Bupati Anom menyerahkan keputusan penerima hibah tahap 1 anggaran tahun 2026 kepada perwakilan penerima hibah yang dihadiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Tetuko Raharjo,Anggota Komisi D DPRD Pemalang,TP PKK Pemalang,dr. Noor Faizah Maenofie,s jajaran OPD lainnya,Camat se Kabupaten Pemalang dan 188 peserta penerima hibah.
Dalam sambutannya Bupati Anom menegaskan bahwa dana hibah merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada organisasi,lembaga dan rumah ibadah yang memenuhi persyaratan sesuai ketenteuan peraturan perundang undangan,oleh karena itu seluruh penerima hibah diminta memahami prosedur administrasi,pelaporan penggunaan anggaran secara tertib.
Bupati Anom mengucapkan selamat kepada seluruh lembaga penerima hibah. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, hibah merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Pemalang terhadap program-program yang dijalankan lembaga keagamaan, pendidikan maupun organisasi kemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pemalang Tarsidik melaporkan bahwa penerima hibah Tahap I Tahun Anggaran 2026 terdiri atas 14 pondok pesantren, 52 lembaga pendidikan, 76 tempat ibadah (masjid dan musala), 14 majelis taklim, serta 32 lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2021 beserta perubahannya, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 57 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 beserta perubahannya, serta Keputusan Bupati Pemalang Nomor 100.3.3.2/197 Tahun 2026 tentang Daftar Penerima Hibah Tahap I Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026. (yn)










