LUMAJANG – Oknum Perangkat Desa Barat Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, SGT (54), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Kanit Tipikor Polres Lumajang Aipda Irwan Lukito Hadi mengatakan bahwa tersangka terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ) pada Rabu, (1/6/2022) malam di salah satu rumah warga Dusun Ngesong Desa Barat.
“Malam itu pelaku kami amankan dan langsung kami periksa,” terang Irwan, Minggu (05/06/2022) siang.
Irwan menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya masih akan melakukan pengembangan ke tersangka lain. Karena tersangka diduga melakukan aksinya tidak sendirian.
“Dari penangkapan dan pemeriksaan ini kami akan terus mendalami,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum tersebut kini mendekam dibalik jeruji besi. Adapun barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp 64 juta diamankan. (bam).

