BARITO UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Barito Utara,telah melangsungkan Rapat paripurna I massa sidang III tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022,di gedung DPRD,Rabu(15/6/2022).
Rapat Paripurna I dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Ir.Hj.Mery Rukaini,M.IP didampingi wakil Ketua I, Parmana Setiawan, ST serta seluruh anggota DPRD ditiga Komisi.
Dalam rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, SH.Sekretaris Daerah, Drs.Muhlis,Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013 Muara Teweh dan Kepala Perangkat Daerah.
Mengingat Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, maka dokumen pidato pengantar Bupati Barito Utara,diserahkan langsung oleh Pemerintah Daerah,dalam hal ini diserahkan melalui Wakil Bupati Barito Utara,Sugianto Panala Putra, SH kepada Ketua DPRD Barito Utara, diterima oleh Ir.Hj.Mery Rukaini, M.IP diruang rapat Paripurna.
Setelah dokumen diterima oleh legialatif isinya,yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan pembentukan peraturan daerah(perda) Persetujuan Bangunan Gedung(PBG).
Dalam sambutan Bupati Barito Utara, H.Nadalsyah menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah diharapkan segera mengimplementasikan peraturan tentang Persetujuan Bangunan. Gedung (PBG) dan membentukan Perda tentang retribusi PBG agar proses retribusi atas pelayanan PBG serta pendirian bangunan berjalan dengan baik.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB)Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Investasi, Kepala BKPM, tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung. “Adapun Fungsi dari Retribusi tersebut untuk menuju ke standar yang lebih konsisten, atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia,”jelas Nadalsyah (SS)






