HomeJawa TimurLumajangWARGA DESA BADES MERASA KECEWA DENGAN ADANYA ARAHAN UNTUK BERDAMAI, OLEH KASI...

WARGA DESA BADES MERASA KECEWA DENGAN ADANYA ARAHAN UNTUK BERDAMAI, OLEH KASI INTEL KEJAKSAAN. DAN BPN.LUMAJANG

Lumajang, Gempur News — Warga, bades dugaan pungli PTSL yang dilakukan Kepala Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, pada Kamis (14 07 -2022) pagi, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Dari pemeriksaan tersebut, pihak warga pulang dengan rasa kecewa, lantaran hasilnya mengarah ke mediasi.

Hal tersebut seperti diungkapkan Ali kepada kami, Kamis sore, usai melakukan pendampingan warga ke Kejari Lumajang.

Menyikapi rasa kekecewaannya, Ali ridho beserta sejumlah warga perwakilan dari seluruh korban pungli PTSL desa Bades akan melanjutkan perkaranya ke Presiden Jokowi dan Menteri Agraria.

Advertisement

“Kami akan temui Presiden Jokowi dan Menteri Agraria, semua korban sepakat dan tidak ada yang takut semua kompak” jelas, Ali ridho kepada media Gempur News.

Untuk sementara Kepala BPN Kabupaten Lumajang Rocky Soenoko, SH, MSi, saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan warga oleh Kejari Lumajang, ia hanya menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak yang memeriksa.

“Silahkan tanyakan saja sama yang memeriksa,” terangnya secara singkat.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Bades melaporkan Kadesnya ke Kejaksaan Negeri Lumajang atas dugaan pungli terkait Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL), Kamis (30-06-2022). Sedikitnya ada 4 warga yang melapor dengan membawa barang bukti berupa sertifikat, kwitansi dan sejumlah saksi.

Praktisi Hukum Lumajang Indra Hosy Efendhy SH, MH, selaku pendamping warga yang melapor ke Kejari, saat dikonfirmasi oleh kami dari media Gempur News, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya, betul, hari Kamis kemarin saya selaku kuasa hukum dari warga Bades melakukan pendampingan dalam membuat pengaduan atau laporan ke Kejari,” ujar Hosy kepada Metasatu, melalui sambungan telepon, Jumat (01-07-2022).

Menurut Hosy, hal tersebut dilakukan karena tidak menutup kemungkinan korban yang lain juga akan melaporkan hal yang sama.

“Ada 24 orang warga Bades yang menjadi korban, namun kami hanya membawa 4 orang perwakilan saja untuk melapor ke Kejari,” ungkapnya.

Hosy menyampaikan bahwa, alasan dibawanya kasus dugaan pungli Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL ke Kejari, lantaran sudah ada puluhan warga yang menjadi korban pungli oleh perangkat desa tersebut . Sementara, masyarakat Desa Bades geram atas dugaan pungli yang cukup merugikan masyarakat dan tidak mentaati aturan yang sudah dibuat pemerintah pusat.

“Pungutan biaya dilakukan ketika sertifikat tanah warga sudah jadi, kemudian oleh Kades Bades warga diminta menebus dengan uang sebesar Rp. 3 juta sampai Rp. 4 juta,” tutunya

Hosy menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan dalam kasus tersebut sejauh mana berjalan proses.

“Intinya, kami akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini,”kata Hosy.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut oleh 4 warga desa yang dipersilakan melakukan audiensi di Kantor Kejari Lumajang.

“Dugaan ini berawal ketika ada perumahan yang menjual tanah kavling namun tanah tersebut belum ada SHM dari desa, seharusnya dimasukkan secara reguler. Namun oleh desa dimasukkan ke program PTSL dan ada pungutan sebesar 3 juta,” bebernya.
Kemudian pihaknya akan melakukan tindak lanjut terkait laporan tersebut dan melakukan telaah terlebih dahulu.

“Semisal tidak ada unsur pidananya maka akan kami hentikan, namun jika ada, maka akan ditindaklanjuti ke penyidikan. Kami pelajari terlebih dahulu laporannya” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bades Kecamatan Pasirian, Sahid saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa sertifikat tersebut merupakan sertifikat reguler bukan prona atau bukan PTSL dan seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang.

“Soal bayarnya jelas gak sama dan pasti lebih mahal dan bagaimana dulu kesepakatannya. Saya tidak tahu apa- apa, kantor pengembangnya pun saya tidak tahu, jadi kalau terlalu mah

Reporter: Djaka

RELATED ARTICLES

Most Popular