BANDUNG – Bertempat di Grand Hotel Preanger Bandung di selenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan
bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung dengan tema melalui sosialisasi perundang-undangan mari kita bangun komitmen berantas mafia tanah demi terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Bandung. Kegiatan yang terselenggara atas kerjasama DPRD Kabupaten Bandung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung ini berlangsung selama 2 hari dari tanggal 3-4 Oktober 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung, H. Sugianto menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka menambah pengetahuan, terutama saat dilapangan banyak menemukan pengaduan masyarakat dimana kapasitas anggota dewan terbatas dengan informasi bisa mendapat pengetahuan yang mendalam dari para praktisi atau penegak hukum. Ini merupakan kesempatan berdiskusi dengan aparat hukum untuk ikut membantu permasalahan di masyarakat . Menurut H. Sugih 2 materi yang dibahas yaitu mafia pertanahan dan cyber bully sangat berbobot dan penting untuk disampaikan pada masyarakat supaya tidak simpang siur.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung yang juga ketua fraksi PAN Kab Bandung H. Eep Jamaludin Sukmana, SE. menganggap sosialisasi ini sangat diperlukan karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak, dimana sekarang banyak ditemukannya mafia tanah . Menurutnya semua pihak harus ikut terlibat baik dari pihak APH Kejaksaan dan ATR, pemerintah daerah mendorong agar sosialisasi ini sampai ke masyarakat terutama ke tingkat paling bawah yaitu pemerintah desa yang benar-benar dekat masyarakat agar tidak terjadi kasus didesanya. Harapannya mudah-mudahan dengan sosialisasi ini masyarakat memahami, pemerintahanan dari atas sampai bawah juga sehingga permasalahan ini walaupun tidak sampai habis namun bisa dieliminasi dimana kasus-kasusnya berkurang sehingga masyarakat mendapat ketenangan karena hukumnya pasti.
(Andri)
Editor : dhw_robhin






