DPRD. RDP Dengan  Perusahan Tambang,Terkait Jalan Nasional dan Kabupaten

466 0

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP), mengenai  penggunaan jalan nasional dan jalan lintas Kabupaten oleh lima Perusahaan pertambangan, Senin (3/10/2022).

Penggunaan jalan nasional oleh angkutan batu bara menjadi masalah bagi para pengguna jalan lainnya, karena saat melewati dijalan nasional wilayah Kecamatan Teweh Baru, kendaraan pribadi harus menepi dulu sekitar 25 menit, membiarkan konvoi angkutan tambang lewat. Warga juga mempersoalkan insiden truk tambang terbalik bersama isi angkutannya.
 
DPRD Kabupaten Barut mengundang 5 perusahaan tambang untuk mengikuti RDP. Yakni PT. Hamparan Mulia dan PT. Padang Anugrah (Padang Karunia Grup (PKG), PT. Batara Perkasa, PT. Unirich Mega Persada (UMP), dan PT. Mega Multi Energi (MME).

Menurut pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi III DPRD Barut Dr. Tajeri, pihak dewan ingin mengetahui seluk-beluk jalan nasional dan jalan kabupaten yang dilintasi perusahaan tambang.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah, Hardy Pangihutan Siahaan, via zoom meeting menjelaskan, berdasarkan UU nomor 22/2022 tertera tentang pemberian izin dispensasi sebagai perlakuan khusus kepada pemohon. Ini berlaku bagi angkutan batu bara yang sudah mendapat izin sebelumnya.

“Kami (BPJN) tidak memberikan izin dispensasi bagi angkutan batu bara di ruas Jalan Nasional, Ampah, Patas-Kandui, Muara Teweh,  karena kuatir muatan sumbu terberat (MST) melebihi aturan. Ditjen Perhubungan Darat dan kedua dari sisi aspek keselamatan,”kata Handy, Senin petang.

Handy mengakui, dari total panjang Jalan Nasional di Kalteng 2.100 Kilo Meter, pada ruas Ampah, Patas-Kandui, Muara Teweh, itupun lebar jalan bervariasi. Ada selebar 4,5-5 Meter, ini tergolong non standar. Namun pada beberapa titik lebar jalan mencapai 6 Meter, bahkan 7 Meter.

Sekda Barut Muhlis mengatakan, pihaknya meminta perusahaan tambang segera merealisasikan pembuatan jalan khusus.

Sedangkan seorang pejabat mewakili Kadis PUPR Barut menyatakan, ada pemberian dispensasi penggunaan jalan kabupaten kepada PT.  Batara Perkasa sepanjang 3,3 Kilo Meter. Izin tersebut harus diperpanjang setiap tahun.

Perwakilan PT. MME, Joseph memaparkan, pihaknya memakai jalan nasional untuk hauling berdasarkan dispensasi dari Balai Besar Jalan Wilayah Kalimantan. Disoensasi di Kalteng memasuki tahun kedua dan ketiga dari durasi selama 5 tahun.

“Semuanya mengacu pada desain 5 tahun ke depan. Pelebaran dan perawatan jalan dilakukan oleh PT. MME. Kita siap laksanakan semua masukan dari pemangku kepentingan,” ujar dia.

Perwakilan PT. Batara Perkasa, Samson mengatakan, pihaknya sedang membahas ditingkat manajemen tentang pemakaian jalan nasional. Terutama terkait rencana teknis.

“Kami pakai jalan kabupaten ke Simpang Km 30. Lalu ke Simpang Km 16 dan jalan nasional sepanjang 14 Kilo Meter.akan menjadi PR kita untuk perbaikan jalan nasional. Tahun ini kami kerjakan jalan kabupaten. Kita wajib punya dispensasi untuk jalan nasional,” sebut Samson.

Perwakilan PT. Unirich mengungkapkan pihaknya sudah mengarahkan pekerjaan ke sebelah selatan, sehingga tak lagi menggunakan jalan nasional. “Kita pakai jalan khusus dari Km 12 sampai ke Km 0. Wilayah operasi berada di bawah jalan Nasional,” katanya.

Sedangkan perwakilan Padang Anugrah mengaku perusahaannya sedang off, karena sisa cadangan tambang dan cost tidak visibel. Adapun wakil PT. Hamparan Mulia mengatakan pembangunan underpass dan flyover tidak fleksibel. Dua anggota PKG grup ini memakai jalan milik PT. Bahtera Alam Tamiang yang juga masih satu grup.

RDP menyimpulkan beberapa kesimpulan, 
satu Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN Kalteng tidak memberikan dispensasi angkutan batu bara di Jalan Nasional, Kabupaten Barito Utara, atas dasar aspek keselamatan dan merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku.

Kedua diharapkan Perusahaan batu bara untuk segera membangun jalan khusus sesuai kebutuhan, sehingga tidak melintasi jalan nasional lagi.

Ketiga dalam hal proses pembangunan jalan khusus sedang berlangsung, angkutan batu bara dapat melalui jalan umum (nasional), dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan (Tonase) atau beban muatan dan dimensi sesuai dengan ketentuan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan dan mematuhi ketertiban lalulintas, dalam rangka menjaga keselamatan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar jalan Nasional.

Keempat Kementerian PUPR, Pemkab Barito Utara, Kepolisian, dan perusahaan batu bara agar bersama-sama menjaga kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

Lima Perusahaan batu bara, yang melintasi jalan nasional agar memperhatikan dan memenuhi isi surat edaran Gubernur Kalteng.  (SS)

Related Post