Kota Cimahi, Selasa (08/11/2022) – Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ayis Lavilianto beserta empat anggotanya yaitu Kania Intan Puspita, Ehan Rochayati, Fredy Siagian, dan Ayi Kusnayadi dengan didampingi Kepala Dinas Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisbudparpora) Kota Cimahi Drs. Achmad Nuryana pada Sabtu (05/11/2022) kemarin menerima audiensi Pengurus Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Cimahi beserta Perwakilan Induk Organisasi Olahraga (Inorga) Rekreasi. Mereka di terima di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jln. Dra. Hj. Djulaeha Karmita No.5, Cimahi Tengah.
Kehadiran KORMI dan INORGA Rekreasi tersebut dalam rangka menyampaikan asipirasi mereka terkait bantuan dana hibah. Pertemuan kali ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya pada Selasa (01/11/2022) antara KORMI) Kota Cimahi dengan Disbudparpora Kota Cimahi. Pada pertemuan itu diungkapkan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Hibah KORMI Tahun 2023 tidak dihapuskan. Bahkan, telah diajukan sebesar Rp 1,5 miliar dan tinggal menunggu pengesahan pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cimahi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cimahi.
Terkait hal tersebut, Sekretaris KORMI Kota Cimahi, Drs. R. Pramudyo, S.H. atau akrab disapa Pram sempat mempertanyakan penyebab dihapusnya RAB hibah KORMI kepada Komisi IV DPRD Kota Cimahi karena RAB Hibah KORMI itu tidak masuk dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemerintah Kota Cimahi. Padahal, selama ini pihaknya telah berjuang agar keberadaan KORMI statusnya sama dengan KONI dan BAPOPSI.
Menurut Pram, keberadaan KORMI memiliki payung hukum yang sama dengan KONI dan BAPOPSI yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Oleh karena itu pihaknya kembali mempertanyakan kepada Komisi IV DPRD Kota Cimahi, mengapa dana hibah KORMI itu tidak dimasukkan ke RKPD, sedangkan pengajuan RAB Hibah KORMI Tahun 2023 sudah diajukan sejak Maret 2022 sesuai prosedur.
Sekretaris KORMI Kota Cimahi tersebut kemudian menjelaskan kronologis proses pengajuan dana hibah KORMI. Menurut Pram, pada 5 April 2022, Disbudparpora Kota Cimahi pernah berkirim surat kepada para calon penerima hibah, termasuk KORMI. Kemudian mereka diminta untuk membuat proposal.
“Kemudian pada 18 April 2022, proposal KORMI ini kami kirimkan ke Wali Kota dan tembusan kepada Disbudparpora,” ungkap Pram.
Sebulan kemudian, lanjut Pram, tepatnya pada 30 Mei 2022 pihak KORMI melakukan presentase terkait usulan rencana hibah tersebut. Dua bulan kemudian, yaitu pada 6 Juli 2022, KORMI melakukan evaluasi usulan hibah dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang). Apa yang sudah dilakukan oleh KORMI tersebut telah disampaikan kepada Komisi IV. Namun, saat itu pihak Komisi IV DPRD Kota Cimahi mengatakan sudah tidak ada ruang lagi untuk memasukkan dana hibah tersebut karena tidak masuk di RKPD.
“Bahkan, Komisi IV memberikan saran, dana hibah bisa diakomodir melalui titipan dana ke Disbudparpora dan KORMI menolak hal itu,” ungkap Pram.
Usulan pihak Komisi IV DPRD Kota Cimahi tersebut membuat pihak KORMI kecewa. Mereka merasa dianaktirikan sehingga mereka mendesak DPRD Kota Cimahi dan Pemerintah Kota Cimahi menjelaskan pihak siapa sebenarnya yang menjegal usulan mereka sehingga tidak masuk di RKPD. Saat itu Kepala Disbudparpora menyampaikan bahwa masih ada peluang untuk mendapatkan hibah, sambil menunggu prosesnya pada 30 November 2022.
Selajutnya Pram mengatakan bahwa kini pihaknya akan kembali beraudiensi dengan TAPD, Bappedalitbang, dan juga Banggar DPRD Kota Cimahi. Mereka ingin meminta penjelasan terhadap ketimpangan yang ada, mulai dari pelaksanaan penganggaran hibah di Kota Cimahi, sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang menjadi binaan ruang lingkup dan tanggung jawab Pemerintah Kota Cimahi.
Terkait permasalah yang dijelaskan oleh Sekretaris KORMI Kota Cimahi tersebut ditanggapi oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ayis Lavilianto. Saat dikonfirmasi awak media Gempurnews usai pertemuan tersebut, pihaknya membenarkan telah menerima audiensi dari KORMI yang mempertanyakan terkait anggaran hibah KORMI Tahun 2023.
“Betul sekali. Hal tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan di Banggar dan TAPD karena kegiatan itu harus masuk ke RKPD. Terkait masalah anggaran KORMI, ternyata di RKPD tidak ada. Tentu saja kami selaku anggota dewan tidak menyetujuinya kalau itu tidak ada di RKPD. Kami menyetujui anggaran untuk KORMI tersebut dititipkan di Disbudparpora,” ungkap Ayis.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi tersebut menegaskan bahwa pihaknya tetap tidak setuju kalau pihak KORMI meminta agar anggaran untuk KORMI tetap lewat hibah.
“Satu-satunya cara penyelesaian anggaran untuk KORMI yang tidak masuk di RKPD, solusinya harus dititipkan di Dinas. Jadi, anggarannya lewat kegiatan di Dinas karena itu masuk Indeks Kinerja Utama (IKU) Disbudparpora, jadi bisa di dinas, sambil menunggu keputusan di Banggar dan TAPD, terkait berapa-berapanya yang akan diberikan kepada KORMI yang dititipkan lewat Dinas,” lanjut Ayis.
Berkaitan dengan pertanyaan dari pihak KORMI yang mempertanyakan alasan anggaran hibah KORMI tidak masuk di RKPD, Ayis mengatakan bahwa hal tersebut seharusnya dipertanyakan pihak KORMI ke Pemerintah Kota, TAPD, atau Bappeda.
“Kami juga akan mempertanyakan hal yang sama kepada pihak Bappeda nanti karena yang mengurus masalah RKPD adalah Bappeda,” pungkas Ayis.
(Achmad $)
Editor : dhw_robhin






