Cimahi,Kamis (17/11/2022) – Hari ini Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Cimahi kembali menggelar sidang paripurna. Agenda sidang kali ini membahas tentang penyampaian dan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Cimahi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa (RPDP) DPRD Kota Cimahi, yaitu tentang Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas dan Usaha Mikro.
Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita Nomor 5,Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi tersebut dipimpin oleh Purwanto, S.Pd. (Ketua), Bambang Purnomo dan Rini Marthini, S.E. (Wakil Ketua).
Sidang seharusnya dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Ir. Ahmad Zulkarnain, M.T. Namun, anggota DPRD Kota Cimahi yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berhalangan hadir karena kesehatannya sedang terganggu.Acara sidang paripurna yang dilakukan secara hybrid (online dan offline) tersebut dihadiri 35 anggota dewan atau 77,78 persen dari total 45 anggota dewan yang ada di DPRD Kota Cimahi. Mereka yang hadir terdiri dari 28 orang secara online (pakai aplikasi Zoom Meeting), tujuh orang hadir secara offline, sedangkan sisanya 10 anggota absen. “Anggota yang hadir sudah memenuhi quorum dan sidang ini bisa kita lanjutkan,” ungkap Purwanto saat memimpin sidang paripurna tersebut. Dede Latif, salah seorang anggota Bapemperda Kota Cimahi menjelaskan tentang topik sindang yaitu pertama terkait perlindungan usaha mikro dan kedua terkait perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 20 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Hak Disabilitas.
“Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Selain itu kedua bidang tersebut dapat memproses pemerataan dan pendapatan masyarakat, serta pertumbuhan perekonomian di Kota Cimahi,” ungkap Dede Latif.
Selanjutnya anggota Bapemperda Kota Cimahi yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan bahwa pemberdayaan usaha mikro maupun kecil dan menengah tersebut perlu diselenggarakan secara prima dan berkesinambungan melalui kewenangan iklim yang kondusif. “Juga pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha yang luas,” pungkas Dede.Sidang paripurna tersebut juga dihadiri beberapa pejabat penting, seperti oleh Penjabat Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Plt Sekda Kota Cimahi Herry Zaeni, Kasdim 0609/Cimahi Mayor CHB Brilly Lukyanto Vale Sihantoro, dan Kapolres Kota Cimahi AKBP Imron Ermawan.Selain itu hadir juga Ketua KPU Ir. Mochamad Irman, Perwakilan dari Bawaslu Yana, Asisten I Maria Fitriana, Asisten II Budi Raharja, dan Asisten III Herry Zaeni, Kepala Cabang BJB Kota Cimahi Ayi Subarna,Ketua MUI KH Alan Nuridwan, Kepala Kementerian Agama, Kejari Kota Cimahi, Kepala BPN, dan para kepala Dinas, serta lurah se-Kota Cimahi. (Achmad $)






