HomeJawa TimurPasuruanDiduga Sarat Kepentingan Bisnis, DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Sosialisasi Program UHC Dimasifkan

Diduga Sarat Kepentingan Bisnis, DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Sosialisasi Program UHC Dimasifkan

PASURUAN – Program Universal Health Coverage (UHC) yang menjadi andalan Pemerintah Kabupaten Pasuruan disorot para aktivis penggiat sosial, lantaran diduga ada kepentingan bisnis.

Sorotan itu salah satunya berasal dari Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (Format). Hingga akhirnya, membuat organisasi kemasyarakatan yang diketuai oleh Ismail Makky menggelar audiensi dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan, pada Kamis 18 Januari 2023.

Audensi pun berlangsung di ruang DPRD Kabupaten Pasuruan yang juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Bangil dan Grati serta BPJS Kab. Pasuruan.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, Ismail Makky menyatakan bahwa program UHC ini menimbulkan banyak penafsiran berbeda oleh masyarakat. Pasalnya, program tersebut sangat minim sosialisasinya.

“Akibatnya hingga kini, masih banyak kasus yang ditemui terkait layanan UHC,” tuturnya.

Ditambahkannya pula, besaran anggaran UHC yang mencapai Rp 151 milyar dari dana bagi hasil cukai dan tembakau DBHCT merupakan awal pintu masuk ke tindak pidana korupsi.

“Diduga program UHC adalah praktek bisnis dari BPJS. Hal tersebut dapat diindikasikan dari banyaknya tunggakan BPJS,” terangnya.

Di kesempatan lain, Satrio Haris, SH dari lembaga LPK juga mengatakan bahwa dana progam (UHC) yang mencapai 151 miliar harus dimanfaatkan untuk masyarakat.

“Jangan sampai salah sasaran. Jika ada pelanggaran terkait oknum nakes di RS, menyuruh pulang paksa dikarenakan memakai BPJS sanksi hukumnya harus jelas,” katanya.

Masih kata Satrio, jika ada oknum BPJS yang dengan sengaja memanipulasi data sehingga ada pembengkaan biaya, harus tegas sanksinya.

“Sebab peserta BPJS yang terlambat membayar iuran, dikenakan akan kena denda sesuai aturan yang ada. Makanya, kami harapkan dari pihak BPJS harus transparan, terutama terkait biaya yang terbayarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Gus Shobih, Ketua Komisi 4 DPRD dari fraksi PKB mengatakan, pelayanan kesehatan program UHC ini harus benar-benar memberikan mutu yang bisa diandalkan.

“Pelayanan UHC yang terbatas ini diharapkan bisa memberikan hal yang positif bagi masyarakat Pasuruan. Makanya, sosialisasi program itu harus lebih digalakkan,” kata Ketua Komisi 4.

Anggota komisi 4 Trilaksono dari Fraksi Partai Golkar menambahkan, selama ini dia melihat beberapa daerah memberikan pelayanan tidak terbatas, atau tidak ada batasan klasifikasi penyakit.

“Adanya pembatasan kesehatan oleh BPJS seharusnya tidak perlu dilakukan. Sehingga masyarakat Pasuruan bisa mendapatkan kesehatan yang baik dan berkualiatas,” ujar Trilaksono.

Ditempat yang sama Ani Latifah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa program UHC merupakan sistem jaminan kesehatan seluruh warga negara.

Menurutnya, UHC merupakan program untuk masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan.

“Diperkirakan 1 juta 600 ribu jiwa yang tercover kesehatannya. Namun saat ini cuma 1 juta 300 jiwa masih belum memenuhi syarat,” jelas Kadinkes.

Ditambahkannya pula, program UHC tersebut, harus 95 persen dari jumlah penduduk.

“UHC ini bersumber dari DBHCHT. Data yang kami input berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinsos. Sebab Dinsos yang memiliki data warga miskin,” paparnya.

Ani Latifa lantas berharap program UHC yang tergolong masih baru, membutuhkan banyak kritik dan saran.

“Kita berterimakasih atas masukan dan kritikan semoga UHC mampu menjamin kesehatan warga Pasuruan,” pungkasnya. (tofa)

RELATED ARTICLES

Most Popular