Karang Taruna Kelurahan Cibeber Menginisiasi Acara Ngaber “Ngariung Bareng di Cibeber”

479 0

CIMAHI – Kamis (26/01/2023)
Bertempat di Arrow kopi Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Digelar Diskusi yang judulnya Cukup Sensasional dan Kontoversi yakni “Ajay Bernyanyi”: Buka-bukaan atau menumbalkan bawahan?.Kegiatan yang khusus menyoroti kasus yang sedang menimpa Mantan Walikota Cimahi,Ajay M.Priatna dihadiri oleh Nara sumber baik dari Praktisi Hukum,Akademisi maupun Pemerhati Pemerintahan serta Elemen Masyarakat lainnya.
Acara diskusi yang awalnya diprediksi akan memanas ternyata banyak hal dan informasi positif serta pengetahuan seputar Hukum dari berbagai sisi,Kegiatan yang menampilkan Narasumber diantaranya Bang Theodorik Gultom,S.H.,M.H.,Bapak Jamu Kertabudi,Kang Arif dan Pemandu Acara Asep Jana Hisujana S.Ip.,diskusi yang cukup menarik dan interaktif terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang dilayangkan oleh Audiens.

Usai Kegiatan Diskusi tersebut,Theodorik Gultom,S.H.,M.H. memberikan pandangan,
“Saya mengapresiasi kegiatan Karang Taruna yang membedah persidangan kasus Pak Ajay yang sat ini sedang bergulir,Banyak poin-poin yang bisa kita daoatkan,bahkan perlu untuk mengedukasi masyarakat,sehingga masyarakat itu tidak terkena tumor,fitnah atau hoax.Apa yang terjadi dipersidangan saat ini masih bergulir,mati kita tunggu hasil dari putusan tersebut,tidak mungkin akan menyenangkan seseorang namun itulah namanya pengadilan,intinya saya mengapresiasi kegiatan ini sebab ada ruang-ruang akademisi untuk mengkritisi sebuah isue yang sedang terjadi sehingga membuat masyarakat semakin kondusif,pengetahuan hukumnya semakin bertambah ujungnya adalah budaya korupsi akan terkikis,hal ini penting bagi masyarakat Cimahi dan diharapkan sering menyajikan acara seperti ini,biarlah dialog itu yang menyelesaikan segala sesuatunya.”Ungkap praktisi hukum bang Theodorik Gultom.

Kemudian Theodorik Menambahkan,
“kebetulan saat saya menghadiri persidangan tersebut bahwa ASN sudah serta Merta mengakui bahwa mereka telah memberikan sejumlah uang dan diserahkan kepada Bapak D di Sariater,itu yang saya tahu di persidangan tersebut,lalu jika persoalannya adalah Inisiatif, Saya tidak tahu namun hal itu sudah terjadi bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah uang dari mulai ekselon2 sampai para Camat,Itu adalah yang saya ketahui dipersidangan terakhir yang saya hadiri,Nah kalau menurut saya berdasarkan Kaidah Hukum bahwa itu sudah termasuk pasal 55 dalam hal ini keturut sertakan karena pertanyaannya Jia sedikit nakal,Mungkinkah jika uang itu tidak terkumpul kemudian akan terjadi? kan begitu,tapi itupun hanya pendapat saya.Menurut saya apakah terhadap ASN patut diduga dan bisa disangkakan pasal 55,menurut saya adalah Iya.”Tambahnya.

Ditempat yang sama pemerhati Pemerintahan dan juga Dosen Uneversitas Nurtanio,Bapak Djami Kertabudi memberikan pandangannya terkait kegiatan Ngaber,
“Secara umum acara ini merupakan salah satu proses pendidikan politik pada seluruh komponen masyarakat,ini merupakan kewajiban bersama,memang ada pro dan kontra kenapa karang taruna menyelenggarakan hal seperti itu?,karena dilihat dari tupoksi karang taruna tidak seperti itu,saya memberikan suatu pandangan bahwa karang taruna itu sebagai kader pembangunan,sehingga saya sangat mengapresiasi kegiatan ini.dalam kegiatan ini dihadirkan Nara sumber baik dari Praktisi hukum,akademisi dan saya selaku pemerhati Pemerintahan juga dari polres yang memberikan wawasan pembeda pidana khusus dan korupsi.”Terangnya.

Saat disinggung terkait pasal 55 KUHP tentang keikut sertaan,Djamu Kertabudi menambahkan,
“Tidak cukup bahwa seseorang atau kelompok ini terbukti ada keikutsertaan karena,ada keikutsertaan yang membutuhkan pertanggung jawaban secara hukum ada juga yang tidak,hal itu tergantung pada situasional,apalagi dalam ASN terjalin dalam sebuah sistem bahkan seorang atasan memiliki program promosi, mutasi juga demosi yang didalamnya ada Faktor kualifikasi, kompetensi hingga chemistry atau rasa suka.Jika chemistry disalurkan sesuai dengan koridor maka no problem,dengan demikian ASN ada dalam posisi yang berat karena ada rasa memiliki,ada jiwa korsa,Jadi apa yang berkembang di pengadilan ini apakah Inisiatif atau perintah.”Pungkas Pemerhati pemerintahan,Djamu Kertabudi kepada wartawan.

(Achmad $)
Editor : dhw_robhin

Related Post