JEMBER – Menindaklanjuti berita kemarin yang mana pembangunan PROYEK SILUMAN DRAINASE di Desa Ngampelrejo Kecamatan Jombang Kabupaten Jember Jawa Timur, Yang dalam pantauan media masih belum pasang PAPAN NAMA.
Bila mana dalam penggunaan anggaran tersebut RAWAN penyimpangan dan berpotensi DI KORUPSI pasalnya dalam PEMBAGIAN anggaran bantuan keuangan desa BK-Desa Provinsi jawa timur tahun anggaran 2022 ( P-APBD ) ini terkesan TIDAK MERATA Bahkan satu KECAMATANPUN tidak dapat semua hanya 23 se-kecamatan jember dari 31 kecamatan yang ada, Dengan nilai yang cukup FANTASTIS mencapai Rp. 500.000.000 juta rupiah lebih ANGGARANNYA.
Perlu di ketahui yang mana penyampaian DRS.SUGENG SUTRINO Selaku Kepala Desa Jombang Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, Yang juga mendapatkan BK-Desa provinsi jawa timur juga menyampaikan lewat telepon selulernya Kemarin Minggu 12-2-2022 kepada Media, Bahwa Benar mas PROYEK Di Desa NGAMPELREJO itu bersumber Dari DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT dan DESA ( DPMD ) PROVINSI JAWA TIMUR yang melalui BK-Desa PROVINSI jawa Timur Tahun Anggaran 2022 ( P-APBD).
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara WAJIB pasang PAPAN NAMA proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk TRANPARASI sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya PENCURIAN UANG RAKYAT.
Seperti halnya proyek DRAINASE di Desa Ngampelrejo Kecamatan Jombang diduga dikerjakan asal-asalan dan MENABRAK peraturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang.
Ditempat yang sama, masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media. Praktik pengerjaan proyek tanpa papan nama kegiatan ini TERKESAN sengaja dibiarkan oleh APARAT PENEGAK HUKUM (APH) dan APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH (APIP) Sebagai SUPPORTING ENTITY, Perlu di tingkatkan untuk mendukung percepatan penanganan tindak pidana korupsi, para pengawas dari instansi pemerintah terkait apalagi DPMD kabupaten jember Kemanakah selama ini…???
ANEHnya Lagi di duga PEMBIARAN yang berlangsung lama, sehingga para PENGGARAP PROYEK DRAINASEpun terbiasa TIDAK memasang papan nama berisi informasi kegiatan proyek, pungkasnya.
Sampai berita yang ke dua ini naik ke meja redaksi dan diterbitkan, pihak KEPALA DESA Ngampelrejo belum bisa di telepon untuk di konfirmasi.(jen+muhdi)
bersambung.
Editor : dhw_robhin
