Korsda Balung Di Duga Sering Keluyuran Saat Jam Kerja

562 0

JEMBER – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), atau PNS pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Pada surat edaran ( SE ) tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Dengan tujuan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja PNS dan organisasi dan bermaksud agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Namun menurut amatan media Selasa,11-4-2023 pada Pukul 13-05 s/d 14-10 WIB. Selama beberapa minggu ini malah sebaliknya, Dimana HAFID selaku Pengamat Sumber Daya Air Kecamatan Balung Kabupaten Jember Jawa Timur di duga sering keluar kantor di saat JAM KERJA tanpa alasan yang jelas dan tidak KEMBALI, Meskipun saat Jam pulang presensi di kantor SDA Wuluhan.

“Dan kemanakah selama ini HAFID selaku KORSDA BALUNG yang sering kali meninggalkan KANTOR di saat jam Dinasnya……?????
Itupun di lakukan Semenjak HAFID berada di Korsda Balung”.
Semenjak itu pula untuk pelayanan sering kali TERGANGGU karena Pengamat Sumber Daya Air Balung tidak KONDUSIF bahkan PELAYANAN sangat TERGANGGU semua.

Karena kurangnya PENGAWASAN oleh Pihak Terkait sehingga ASN bisa seenaknya keluar dari jam dinasnya….???
Justru sangat berseberangan dengan surat edaran pemerintah tersebut.( jen )

Editor : dhw_robhin

Related Post