Inspektorat Barut Langsungkan Bimtek. Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegritas

370 0

BARITO UTRA- Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah (
Kalteng), melalui Kantor Inspektorat Kabupaten Barito Utata telah melangsungkan kegiatan Bimbingan Tehknis ( Bimtek) penilaian mandiri Maturitas penyelenggaraan Sistim Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) terintegritas pada kementerian, lembaga pemerintah daerah di Barito Utara tahun 2023, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappedalitbang Muara Teweh, Senin (3/7/2022).

Kegiatan Bimtek yang  telah dilangsungkan itu, di buka secara resmi olah Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, SH dan dihadiri Kepala Inspektur Barut, Asisten Sekda, Koordinator pengawasan bidang APD dan pengendalian mutu,  Ketua BPKP Provinsi Kalteng, Indra Kurniawan, Peserta Asesor perangkat daerah dan Kepala Perangkat daerah.

Laporan Kepala Inspektur Barito Utara, Ir. H. Rakhmat Muratni, MP melalui ketua panitia penyelenggara kegiatan Bimtek. Sekretaris Inspetorat, Ir. Mazuki, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan selama lima hari, dimulai sejak 3 juli sampai dengan 8 juli 2023.

“Dikatakan Marzuki, Bimtek yang terlaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) nomor 60 tahun 2008 tentang sistim pengendalian internal pemerintah dan peraturan BPKP nomor 5 tahun 2021 tentang penilaian Matuitas penyelenggaraan sistim penilaian internal Pemerintah, dengan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng.

Pelaksanaan Bimtek ini, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan atas penilaian mandiri SPIP di Barito Utara, meningkatkan komitmen bagi seluruh ASN untuk melaksanakan penilain Mandiri SPIP, “jelas ketua panitia Marzuki.

Dalam paparan Kepala Badan Pengawas Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah, Indra kurniawan menyampaikan selamat kepada Kabupaten Barito Utara, telah mempertahankan WTP yang ke sembilan kalinya dan semoga dapat dipertahankan sampai dengan selanjutnya, “kata Kepala BPKP Kalteng. 

“Selamat atas capaian WTP yang Ke sembilan kalinya dan dapat meningkatkan nilai SAKIP,  ke nilai B dan saya harap dapat meningkat pada tahun depan dan tidak hanya WTP yang dipertahankan, akan tetapi nilai SAKIP dan LPPD suatu daerah dapat lebih ditingkatkan, karena nilai ini menjadi indikator utama dalam kinerja Daerah, “ucap Indra kurniawan

“Disebutkan Indra Kurniawan, perlu ditekankan karena selama ini kalau ada kegiatan yang dilakukan BPKP pasti unjung- ujungnya Inspektorat, semua surat dari BPKP pasti Inspektorat, dianggap Inspektorat yang bertanggungjawab. “Kalau di SPB tidak, jadi yang bertanggungjawab SPIP. Itu adalah bapak, ibu selaian membangun menilai masing-masing Kepala OPD yang bertanggunjawab untuk itu.

Lanjut dia, Inspektorat sebagai apa …? Seperti halnya dengan laporan keuangan, Sakip, inspektorat hanya melihat apakah bapak dan ibu kerjakan sudah sesuai atau belaum dengan indikator- indikatornya. Kalu di Opini, sebelum Opini BPKP tidak akan menerima laporan keuangan, kalau belum ada surat dari Inspektorat, “ungkap Indra.

Sambutan Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah yang dibacakan melalui wakilnya, Sugianto Panala Putra, SH menyampaikan penilaian Mandiri sistem pengendalian intern pemerintah SPIP merupakan kewajiban pimpinan instansi pemerintah daerah berdasarkan peraturan pemerintah RI nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah dan peraturan BPKP nomor 5 tahun 2021 tentang penilaian maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi pada Kementerian lembaga pemerintahan daerah.

“Semoga pelaksanaan rangkaian kegiatan bimbingan teknis (Bimtek), dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil sesuai dengan yang kita harapkan, pertama yaitu mempertahankan level 3 pada tahun 2023, serta kualitas sistem pengendalian intern Pemerintah kabupaten Barito Utara, menjadi semakin lebih baik lagi, “harap Sugianto,  mengakhiri sambutan Bupati Nadalsyah.    (SS)

Related Post