Berkali kali terjadi pelanggaran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Lumajang membuat Kami menganggap perlu untuk diterapkan pasal tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana lain diluar tindak pidana ekonomi seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Rilis penangkapan Kios resmi pupuk bersubsidi “Usaha Tani” Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian, seperti diketahui kios ini membawahi 2 kelompok tani (Poktan) yang wilayah tidak lebih dari 30 ha per poktannya dengan alokasi pupuk setahun tidak lebih dari 80 ton, atau rata rata 6 ton perbulan menjadi hal yang patut dipertanyakan keberaniannya untuk menjual pupuk ke lain kecamatan, menurut kami langkah tersebut cukup nekad dan terkesan mengabaikan kebutuhan petani setempat, menurut data di desa kalibendo ada 4 (empat) pengecer resmi binaan 2 (dua) distributor yaitu PT. Panen Raya Kencana untuk jenis pupuk urea dan CV. Mega Tani Jaya untuk Jenis pupuk NPK phonska, padahal ada beberapa petani yang mulai proses pemupukan, hal ini lah yang harus di cermati oleh para penyidik agar alasan tersebut tidak menjadi pembenaran bagi pihak pengecer. Modus lama seperti pemalsuan nota, tanda tangan palsu pada dokumen penyaluran juga penggunaan lampiran berupa KTP harus lebih di cermati sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan memungkinkan modus tersebut digunakan oleh pengecer lain. Pelanggaran penyaluran pupuk kali dilakukan kios dengan melibatkan pemilik pabrik gabah di desa Penanggal Candipuro, yang nota bene pupuk tersebut disalurkan pada petani dengan sistem bayar setelah panen.

Bupati dan Kapolres secara tegas berstament bahwa semua kios resmi dan distributor resmi untuk menghentikan praktek kotor distribusi pupuk karena dibalik keuntungan yang di dapat banyak jeritan dan tangisan dari petani yang merupakan pahlawan pangan, langkah ini harus terus menerus dilakukan sebagai upaya menekan pelanggaran distribusi pupuk, Kami Selaku Pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lumajang Berharap agar Bupati Lewat Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang di motori olek Dinas Koperasi, perindustrian dan Perdagangan lebih proaktif mengawasi dan mengevaluasi kinerja distributor dan pengecer agar cara cara melawan hukum diatas tidak dilakukan terus menerus dan berkordinasi aktif dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan untuk mencegah praktek praktek kotor dalam distribusi pupuk, kalau kita hitung kerugian negara berupa subsidi dalam kasus terbaru ini sejumlah Rp. 60.000.000,- an dengan asumsi nilai subsidi Rp. 300.000, – an. tentunya angka tersebut cukup fantastis dengan mengorbankan kepentingan para petani, ujar Iskhak Subagio, SE.
Setidaknya kami mencatat ada 3 (tiga) kali penangkapan pupuk subsidi yaitu kasus Desa Kebonan Klakah dengan modus mendatangkan pupuk daru pulau madura di era Kapolres AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Kasus Desa Karang Anom Pasrujambe dengan modus menjual pupuk diluar Kabupaten di Era Kapolres AKBP Dewa Eka Putu Darmawan dan yang terjadi saat ini di era Kapolres AKBP Boy Jekson situmorang, dengan modus menjual pupuk subsidi kepada pihak lain, kami melihat keseriusan pihak Kapolres saat ini, awal menjabat beliau sudah sidak bersama Bupati Lumajang untuk mendengarkan langsung keluhan para petani, langkah konkrit seperti rilis hari senin 17 juli 2023 adalah langkah nyata yang ditunggu oleh para petani agar kios nakal tidak makin merajalela (ER)






