Cimahi,Jum’at(28/07/2023)
Air Lindi merupakan air resapan sampah TPA Sarimukti yang mengalir serta sudah masuk Kategori B3 tetap masuk ke badan sungai,Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat sekitar juga masyarakat yang mengantungkan penghidupannya di sungai Citarum.Wahyu Darmawan terus memperjuangakan agar Air Lindi yang masuk ke badan sungai harus sudah terbebas dari B3,Wahyu bahkan datang berkali-kali untuk memastikan bahwa air Lindi yang sudah melalui IPAL yang sudah dibangun dengan menggunakan anggaran tahun 2021 berfungsi dengan baik,
Namun pada kenyataannya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menelan biaya Hampir 10 Milyar Rupiah terkesan tidak beroperasi dengan baik,sehingga untuk memastikan bahwa air Lindi yang sudah masuk ke IPAL sudah layak masuk ke badan sungai,Wahyu melakukan Uji coba melakukan uji ketahanan ikan setelah di masukan kedalam air Lindi baik yang sudah diproses maupun yang sudah masuk ke IPAL.

Ikan yang di uji adalah jenis ikan Mas,Ikan Nila dan ikan Lele yang pertama ketiga jenis ikan dimasukan kedalam air yang diambil dari outlet IPAL TPA Sarimukti,kegiatan ini didokumentasikan langsung oleh Wahyu pada hari Minggu 16 Juli 2023 dan yang kedua dari aliran air sungai Cipanawan.
Menurut Wahyu, “Jika ternyata air yang keluar dari outlet IPAL Sarimukti ternyata masih berupa Air Lindi maka pelakunya sudah melakukan Pelanggaran Pidana.pada dasarnya Air Lindi yang keluar dari TPA Sarimukti sudah dikategorikan B3(Bahan Beracun Berbahaya) artinya harus dilakukan penanganan standar B3,ternyata Ikan Mas sudah mati dalam waktu 4 menit,Ikan lele dalam 5 menit sudah mati dan Ikan Nila mati di menit ke 8,Kami melakukan tes Praktis dan Fragmatis ini mengacu pada uji coba yang pernah dilakukan oleh beberapa Dan Sektor Citarum harum yang dilakukan untuk memastikan bahwa air yang keluar dari IPAL beberapa Industri sudah layak dibuang dan biasanya menggunakan ikan koi,jika ikan koinya masih mati maka airnya masih ada masalah,maka kami menggunakan standar yang sama seperti yang dilaksankan oleh para Dan sektor Citarum harum.”Ungkap Wahyu.
Wahyu lantas melanjutkan, “Ikan yang saya jadikan percobaan ini merupakan ikan yang dibudidayanya di sungai Citarum.Saya percaya harus ada hukum yang berlaku adil kepada siapapun,hari ini kita bisa lihat ternyata penyelenggaraan pelayan publik oleh UPTD PSTR dibawah Dinas Lingkungan Hidup Jawabarat,selaku Pengelola TPA/TPK Sarimukti dan Kami menyebutnya TPA Darurat Sarimukti Belum Becus dan mohon maaf kepada Bapak Gubernur baik sebagai Kepala Daerah Maupun Sebagai Dan Satgas Citarum Harum,jika ada anak buahnya yang tidak becus bapak bisa berargumentasi bahwa anak buah yang salah,namun jika bapak sebagai Dan SatGas mohon maaf, Tidak ada anak buah yang salah dan tidak ada anak buah yang tidak benar yang ada adalah tanggung jawab Komandan artinya komandan yang tidak benar dan ini sudah terjadi.”Pungkas Wahyu.
Bahkan kabar terakhir Wahyu telah mengirim surat Terbuka kepada Bapak Presiden Jokowi terkait penangan Air Lindi TPA /TPK Sarimukti.
Achmad $






