DPRD : Sidang Paripurna Digelar, Pengumuman Pemberhentian Baupati Barut dan Wakilnya

412 0

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Barito Utara, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah dan Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra, SH priode dari tahun 2018 sampai dengan masa bakti tahun 2023, yang telah di langsungkan bertempat di ruang Sidang Paripurna Dewan, Senin ( 7/8/2023).

Hadir dalam acara rapat Paripurna tersebut, yakni Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, SH Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat Se- Barito Utara dan Instansi terkait lainnya.

Rapat Paripurna dipimpin oleh, Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M. IP didampingi Wakil Ketua I, Parmana Setiawan, ST , Wakil Ketua II, Sastra Jaya beserta seluruh anggota DPRD dari masing- masing Komisi I, II dan Komisi III.

Saat pergelaran acara rapat Paripurna Dewan dilangsungkan. Sekretaris DPRD (Sekwan) Barito Utara, Drs. Erwin Tuah menbacakan berita acara dalam rangka pemberhentian Kepala Daerah dan Wakilnya, yang telah disetujui DPRD Barito Utara. Berita acara dimaksud berbunyi sebagai berikut, Muara Teweh 29 Juli 2023, Kepada Yang Terhormat( YTH), Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara di tempat nomor: 100/098/pers/VIII/2023
Sifat: penting lampiran: 1 eksemplar Perihal,  pengesahan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Barito Utara periode 2018-2023.

Menindaklanjuti surat sekretaris Daerah provinsi Kalimantan Tengah nomor.100/168/II.1/pers-pusat tanggal 13 Juli 2023.
Perihal, akhir masa jabatan kepala Daerah dan wakil kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.

“Dikatakan Sekwan Barut. Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut; 1. Photo copy keputusan Menteri Dalam Negeri tentang perlengkapan Bupati dan wakil Bupati Barito Utara periode 2018-2023, terlampir

  1. Photo copy berita acara pelantikan Bupati dan wakil Bupati Barito Utara,  periode 2018-2023 terlampir, 3. Risalah dan berita secara paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Barito Utara,  karena berakhir masa jabatannya difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Barito Utara.

Keempat (4). Surat usul pengesahan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Barito Utara,  oleh pimpinan DPRD kabupaten Barito Utara kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Kalimantan Tengah difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Barito Utara.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Barito Utara, dalam rancangan berita acara No…../DA-DPRD/2023 yang dibacakan Sekwan, Erwin Tuah sebagai berikut, 
Tentang rapat Paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Barito Utara periode 2018-2023.

“Disebukannya pada hari ini, Senin tanggal 7 Agustus tahun 2023 kami yang bertanda tangan di bawah ini, 1. Ir. Hj. Mery Rukaini, M. IP sebagai Ketua DPRD Barito Utara, 2. H. Permana Setiawan,  ST , Wakil Ketua I DPRD, 3. Sastra Jaya Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DPRD Kabupaten Barito Utara. 

“menyatakan bahwa 1. DPRD Kabupaten Barito Utara telah melaksanakan rapat Paripurna, dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Barito Utara,  periode 2018-2023, 2. Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara, selanjutnya mengusulkan peresmian penetapan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Barito Utara periode 2018-2023 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah, sesuai dengan ketentuan perundang-  undangan yang berlaku.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan, berita acara oleh Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra, SH kepada Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M. IP yang disaksikan oleh Legislatif dan Eksekutif dalam Sidang Paripurna yang hadir pada saat itu.  (SS)

Related Post