Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Kalimantan

DPRD Barito Utara Gelar RDP Dengan PT. PADA IDI Mengenai Ganti Rugi Lahan Milik Warga Desa Luwe Hulu

15 April 2025 3 Min Read

BARITO UTARA- Gelar Rapat Dengar Pendapar (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) dengan PT. Pada Idi terkait mengenai  masalah ganti rugi lahan milik masyarakat Desa Luwe Hulu, bertempat pada ruang rapat Dewan di Muara Teweh,Senin (14/4/2025)

RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP. MM, dihadiri Sepuluh abggota DPRD dan ini merupakan gabungan dari tiga Komisi Satu sampai Komisi tiga, yang membidangi Perusahan tambang. 

Dari Eksekutif Pemda juga dihadiri Asisten I Sekda bidang pemerintahan dan Kesra, Eveready Noor, SE, Kadis LH, Ir. Indriaty Karawaheni, Kapolres Barito Utara diwakili Kabag Ops Polres Barut, Kompol Masriwiyono, SH. MH, Camat Lahei Barat, Adi Suwarman, Pimpinan PT. Pada Idi, Padli Noor, Kades Luwe Hulu, Arie Sandi, Perwakilan Warga pemilik lahan Desa Luwe  Hulu, Anung.

Iklan

Setelah RDP dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, dan diberi waktu kepada para pihak Peruaahaan dan perwakilan pemilik lahan, mengajukan pertanyaan kepada PT. Pada Idi sesuai dengan tata tertib rapat.

Sementara itu, mewakili masyarakat pemilik lahan, Anung mengatakan, bahwa RDP hari ini adalah terkait ganti rugi lahan padahal tidak .. !, sebab  pemilik lahan merasa belum mengadakan kesepakatan menjual bahkan jaminan kepemilikan itu tidak ada. Pemilik lahan menganggap lahannya masih utuh, cuma dari pihak perusahaan yang mengatakan bahwa ada yang mengklaim nya.

“Yang menjadi pertanyaan aneh dan janggal bagi kita, untuk tanahnya pak Junaidi, kemudian pak Rudi Hartono, Paisam, Pak Tomi Efendi itu lokasi tanahnya di desa Muara Inu. Yang menerbitkan surat keterangan tanahnya pada waktu itu, selain surat pelimpahan dari perusahaan RBH kepada masyarakat adalah Pak Juari yang mengeluarkan SPT nya tahun 2006 dan batas- batasnya jelas, “Kata Anung.

Di tempat terpisah, saat di konfirmasi Madia ini mantan Pj. Kades Muara Inu tahun 2006 Juari, membenarkan bahwa pak Syukur memang betul punya lahan. Jadi wajar saja kalau lahan itu diwariskan pak Syukur kepada anak- anaknya. Kemudian tanah itu memang dikelolanya,  sehingga mantan Kades M. Inu ini pada waktu itu mengetahui, bahwa lahannya pak Syukur itu ada dan itu lah yang disengketakan hari ini. 

Mantan Pj. Kades M. Inu apapun yang menjadi hasil mediasi hari ini, untuk lebih menggali siapa yang lebih berhak menerima lahan itu sehingga nanti masyarakat bisa memanfaatkan dari pada nilai kompensasi yang ada,” Harap Juari.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung, pimpinan PT. PADA IDI H. Padli Noor menyampaikan bahwa pihaknya sebagai formulasi diberikan IUP dan IPPKH. Kami sudah berusaha maksimal untuk memenuhi dalam kewajiban dan juga mandatori yang sudah ditetapkan didalam aturan.

“Dan PT. PADA IDI lanjutnya berada seratus persen didalam kawasan hutan produksi lebat dan hutan produksi tali asih. Jadi yang kami lakukan terhadap masyarakat bukan transaksi jual beli lahan, yang kami berikan kepada masyarakat yaitu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, adalah pemberian tali asih atau kompensasi terhadap tanam tumbuh di lahan yang digarap,” Ujarnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Barito Utara dari fraksi partai PAN Hasrat, S. Ag. menegaskan, setelah bapak punya izin lalu seenaknya terhadap masyarakat. Bapak harus ingat kita punya hukum positif dan hukum adat coba bapak buka Undang-undang nomor 41 tahun 1969 Bab II setatus dan fungsi hutan ada di pasal 5 ayat 1 yaitu hutan berdasarkan setatusnya terbagi dua pertama hutan negara dan kedua hutan hak.

“Kemudian dijelaskan dalam pasal 2, bahwa hutan negara sebagai mana dimaksud pada ayat 1a dapat berupa hutan adat. Lalu kalimat itu menyatakan bahwa yang dinamakan hutan negara itu tetap ada. Dan pemerintah RI mengakui khususnya di Kabupaten Barito Utara. Jangan mentang-mentang bapak direktur punya IUP dan IPPKH lalu seenaknya menggarap lahan masyarakat itu,” Tegas Hasrat.

Merupakan akhir dari RDP itu, menghasilkan kesimpulan bahwa DPRD Kabupaten Barito Utara akan melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Lahei, pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 mengenai verifikasi lahan bersama dengan Pihak Kepolisian, Pihak terkait, Muspika, Pemerintah Desa, Kecamatan Lahei dan Lahei Barat

DPRD Kabupaten Barito Utara meminta kepada pihak Perusahaan agar secepatnya menyelesaikan tentang tali asih terhadap lahan yang sudah dilakukan penggarapan yang sudah berstatus clear and clean atau tidak tumpang tindih

DPRD Barito Utara meminta kepada PT. PADA IDI jangan melakukan pembayaran tali asih terhadap lahan masyarakat sebelum lahan tersebut di verifikasi.  (SS)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Sidang Paripurna I Penetapan Peraturan DPRD dan Tata Tertib Priode 2024- 2029.

Next

Halal Bihalal MKKS, Bupati Pemalang Soroti Angka IPM Di Kabupaten Pemalang

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 13 Juni 2026
  • Tim URC Polres Magetan Amankan Komplotan Pencurian Sepeda Lintas Wilayah 13 Juni 2026
  • Perlindungan Bagi Pekerja Rentan Mendapat Perhatian Pemkot Cimahi 13 Juni 2026
  • Tingkatkan Produktivitas, Polisi Kediri Dampingi Peternak Kambing Dukung Ketahanan Pangan 13 Juni 2026
  • Dit Samapta Polda Jatim Gelar Supervisi di Polres Kediri, Perkuat Kesiapan Personel dan Almatsus 13 Juni 2026
  • Penyuluhan Hukum di Cimahi Selatan, Pemkot Dorong Masyarakat Pahami KUHP 2023 dan Sadar Hukum 13 Juni 2026
  • Kepala Bappeda se-Jatim Kumpul di Banyuwangi, Bahas Akselerasi Pembangunan Daerah di Jatim 13 Juni 2026
  • Wali Kota Cimahi Monitoring Pelaksanaan PPM di Baros 13 Juni 2026
  • Rika Martiana Kawal PPM 2026,Warga Cimahi Selatan Difungsikan Jadi Motor Pembangunan 13 Juni 2026
  • Kepala Bappeda se-Jatim Kumpul di Banyuwangi, Bahas Akselerasi Pembangunan Daerah di Jatim 13 Juni 2026
  • Terpesona dengan Keelokan Alamnya, Raline Shah Ajak Keluarga Jelajahi Banyuwangi 13 Juni 2026
  • DEKLARASI RUMAH IBADAH RAMAH ANAK (RIRA) 12 Juni 2026
  • Hindari Intervensi, PGRI Pemalang Tegaskan Seleksi SPMB 2026 Harus Transparan Dan Berkeadilan 12 Juni 2026
  • Tim URC Polres Magetan Amankan Komplotan Pencurian Sepeda Lintas Wilayah 12 Juni 2026
  • Dukung Ketahanan Pangan, SPPG 2 Polres Kediri Plosoklaten Kembangkan Budidaya Lele dan Sayuran 12 Juni 2026
  • DKPPP Kota Probolinggo Optimalkan Aset dan Event untuk Dongkrak PAD di Era Implementasi PDRD 12 Juni 2026
  • DKPPP Kota Probolinggo Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset dan Event, Dorong Kemandirian Fiskal di Era PDRD 12 Juni 2026
  • Senam Bersama Masyarakat Luas Desa Grabagan Dan Muspika Kecamatan Tulangan 12 Juni 2026
  • Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Distribusikan 1 Ton Jagung Hasil Tani ke Bulog 11 Juni 2026
  • Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan 11 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juni 2026
Jawa Timur

Tim URC Polres Magetan Amankan Komplotan Pencurian Sepeda Lintas Wilayah

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juni 2026
Jawa Timur

Perlindungan Bagi Pekerja Rentan Mendapat Perhatian Pemkot Cimahi

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juni 2026
Jawa Timur

Tingkatkan Produktivitas, Polisi Kediri Dampingi Peternak Kambing Dukung Ketahanan Pangan

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juni 2026
Jawa Timur

Dit Samapta Polda Jatim Gelar Supervisi di Polres Kediri, Perkuat Kesiapan Personel dan Almatsus

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juni 2026
Jawa Barat

Penyuluhan Hukum di Cimahi Selatan, Pemkot Dorong Masyarakat Pahami KUHP 2023 dan Sadar Hukum

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juni 2026
Jawa Timur

Kepala Bappeda se-Jatim Kumpul di Banyuwangi, Bahas Akselerasi Pembangunan Daerah di Jatim

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juni 2026
Jawa Barat

Wali Kota Cimahi Monitoring Pelaksanaan PPM di Baros

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juni 2026
Jawa Barat

Rika Martiana Kawal PPM 2026,Warga Cimahi Selatan Difungsikan Jadi Motor Pembangunan

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution