Kalimantan

DPRD Barito Utara Gelar RDP Dengan PT. PADA IDI Mengenai Ganti Rugi Lahan Milik Warga Desa Luwe Hulu

BARITO UTARA- Gelar Rapat Dengar Pendapar (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) dengan PT. Pada Idi terkait mengenai  masalah ganti rugi lahan milik masyarakat Desa Luwe Hulu, bertempat pada ruang rapat Dewan di Muara Teweh,Senin (14/4/2025)

RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP. MM, dihadiri Sepuluh abggota DPRD dan ini merupakan gabungan dari tiga Komisi Satu sampai Komisi tiga, yang membidangi Perusahan tambang. 

Dari Eksekutif Pemda juga dihadiri Asisten I Sekda bidang pemerintahan dan Kesra, Eveready Noor, SE, Kadis LH, Ir. Indriaty Karawaheni, Kapolres Barito Utara diwakili Kabag Ops Polres Barut, Kompol Masriwiyono, SH. MH, Camat Lahei Barat, Adi Suwarman, Pimpinan PT. Pada Idi, Padli Noor, Kades Luwe Hulu, Arie Sandi, Perwakilan Warga pemilik lahan Desa Luwe  Hulu, Anung.

Setelah RDP dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, dan diberi waktu kepada para pihak Peruaahaan dan perwakilan pemilik lahan, mengajukan pertanyaan kepada PT. Pada Idi sesuai dengan tata tertib rapat.

Sementara itu, mewakili masyarakat pemilik lahan, Anung mengatakan, bahwa RDP hari ini adalah terkait ganti rugi lahan padahal tidak .. !, sebab  pemilik lahan merasa belum mengadakan kesepakatan menjual bahkan jaminan kepemilikan itu tidak ada. Pemilik lahan menganggap lahannya masih utuh, cuma dari pihak perusahaan yang mengatakan bahwa ada yang mengklaim nya.

“Yang menjadi pertanyaan aneh dan janggal bagi kita, untuk tanahnya pak Junaidi, kemudian pak Rudi Hartono, Paisam, Pak Tomi Efendi itu lokasi tanahnya di desa Muara Inu. Yang menerbitkan surat keterangan tanahnya pada waktu itu, selain surat pelimpahan dari perusahaan RBH kepada masyarakat adalah Pak Juari yang mengeluarkan SPT nya tahun 2006 dan batas- batasnya jelas, “Kata Anung.

Di tempat terpisah, saat di konfirmasi Madia ini mantan Pj. Kades Muara Inu tahun 2006 Juari, membenarkan bahwa pak Syukur memang betul punya lahan. Jadi wajar saja kalau lahan itu diwariskan pak Syukur kepada anak- anaknya. Kemudian tanah itu memang dikelolanya,  sehingga mantan Kades M. Inu ini pada waktu itu mengetahui, bahwa lahannya pak Syukur itu ada dan itu lah yang disengketakan hari ini. 

Mantan Pj. Kades M. Inu apapun yang menjadi hasil mediasi hari ini, untuk lebih menggali siapa yang lebih berhak menerima lahan itu sehingga nanti masyarakat bisa memanfaatkan dari pada nilai kompensasi yang ada,” Harap Juari.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung, pimpinan PT. PADA IDI H. Padli Noor menyampaikan bahwa pihaknya sebagai formulasi diberikan IUP dan IPPKH. Kami sudah berusaha maksimal untuk memenuhi dalam kewajiban dan juga mandatori yang sudah ditetapkan didalam aturan.

“Dan PT. PADA IDI lanjutnya berada seratus persen didalam kawasan hutan produksi lebat dan hutan produksi tali asih. Jadi yang kami lakukan terhadap masyarakat bukan transaksi jual beli lahan, yang kami berikan kepada masyarakat yaitu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, adalah pemberian tali asih atau kompensasi terhadap tanam tumbuh di lahan yang digarap,” Ujarnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Barito Utara dari fraksi partai PAN Hasrat, S. Ag. menegaskan, setelah bapak punya izin lalu seenaknya terhadap masyarakat. Bapak harus ingat kita punya hukum positif dan hukum adat coba bapak buka Undang-undang nomor 41 tahun 1969 Bab II setatus dan fungsi hutan ada di pasal 5 ayat 1 yaitu hutan berdasarkan setatusnya terbagi dua pertama hutan negara dan kedua hutan hak.

“Kemudian dijelaskan dalam pasal 2, bahwa hutan negara sebagai mana dimaksud pada ayat 1a dapat berupa hutan adat. Lalu kalimat itu menyatakan bahwa yang dinamakan hutan negara itu tetap ada. Dan pemerintah RI mengakui khususnya di Kabupaten Barito Utara. Jangan mentang-mentang bapak direktur punya IUP dan IPPKH lalu seenaknya menggarap lahan masyarakat itu,” Tegas Hasrat.

Merupakan akhir dari RDP itu, menghasilkan kesimpulan bahwa DPRD Kabupaten Barito Utara akan melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Lahei, pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 mengenai verifikasi lahan bersama dengan Pihak Kepolisian, Pihak terkait, Muspika, Pemerintah Desa, Kecamatan Lahei dan Lahei Barat

DPRD Kabupaten Barito Utara meminta kepada pihak Perusahaan agar secepatnya menyelesaikan tentang tali asih terhadap lahan yang sudah dilakukan penggarapan yang sudah berstatus clear and clean atau tidak tumpang tindih

DPRD Barito Utara meminta kepada PT. PADA IDI jangan melakukan pembayaran tali asih terhadap lahan masyarakat sebelum lahan tersebut di verifikasi.  (SS)

Related Articles

Back to top button