
Penyuluhan Hukum di Cimahi Selatan, Pemkot Dorong Masyarakat Pahami KUHP 2023 dan Sadar Hukum
Cimahi,Jum’at(12/06/2026)
Pemerintah Kota Cimahi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum/Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) tingkat kecamatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Cimahi Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Polres Cimahi,Pemerintah Kecamatan Cimahi Selatan, para Lurah, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kelurahan se-Kecamatan Cimahi Selatan, serta perwakilan masyarakat.
Dalam Sambutannya Wakil Wali Kota Cimahi yang dibacakan oleh Camat Cimahi Selatan, Rika Martiana,Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum yang dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perkembangan regulasi dan sistem hukum nasional.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Cimahi, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya penyuluhan hukum tingkat kecamatan ini”,Pesan Wakil Walikota Cimahi.
Kemudian Rika melanjutkan,
“Kegiatan ini menjadi sarana untuk membuka dan memperluas pengetahuan serta wawasan masyarakat mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Rika saat membacakan sambutan Wakil Wali Kota Cimahi.
Dalam kesempatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan KUHP peninggalan kolonial Belanda, Indonesia kini memiliki kodifikasi hukum pidana yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta kebutuhan masyarakat Indonesia.
Menurutnya, KUHP baru merupakan wujud kedaulatan hukum nasional yang lahir dari proses panjang para akademisi, praktisi hukum, dan pembentuk undang-undang. Salah satu pembaruan penting dalam KUHP tersebut adalah penguatan asas legalitas yang lebih komprehensif dengan tetap memperhatikan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia.
Wakil Wali Kota juga menegaskan pentingnya memastikan seluruh peraturan daerah maupun praktik pelayanan publik selaras dengan ketentuan hukum pidana yang baru.
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis seperti peningkatan literasi hukum masyarakat dan harmonisasi berbagai regulasi daerah.
“Pemerintah Kota Cimahi siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi KUHP baru dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi Fajrian yustiardi menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Cimahi melalui Bidang Intelijen dalam menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kepada masyarakat.
Fajrian mengungkapkan tingginya antusiasme peserta yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat dan Kadarkum di setiap kelurahan di Kecamatan Cimahi Selatan.
Informasi yang diperoleh dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat diteruskan hingga tingkat RT dan RW agar pemahaman hukum masyarakat semakin luas.
“Kami berharap masyarakat mengenal hukum sehingga dapat menjauhi pelanggaran hukum. Tadi banyak pertanyaan yang muncul, mulai dari pembelaan diri, tindak pidana narkotika, hingga mekanisme restorative justice dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba sesuai ketentuan yang berlaku,”jelasnya.
Menurut Fajrian tingginya partisipasi masyarakat dalam sesi diskusi menunjukkan meningkatnya kesadaran warga terhadap pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri Cimahi berharap tercipta masyarakat yang semakin sadar hukum, patuh terhadap peraturan, serta mampu berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Dengan meningkatnya literasi hukum, diharapkan angka pelanggaran dan tindak pidana di wilayah Cimahi, khususnya Kecamatan Cimahi Selatan, dapat terus ditekan.









