
Kejari Cimahi Gencarkan Sosialisasi KUHP Nasional 2023, Bangun Kesadaran Hukum hingga Tingkat RT dan RW
Cimahi,Kamis(11/06/2026)
Upaya membangun masyarakat yang sadar hukum terus diperkuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menggandeng Pemerintah Kota Cimahi menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagai langkah meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum yang akan menjadi landasan hukum pidana di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cimahi Selatan itu merupakan bagian dari Program Penyuluhan Hukum/Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tahun 2026. Sosialisasi diikuti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat kewilayahan, hingga perwakilan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tingkat kelurahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., mengatakan pemahaman masyarakat terhadap KUHP Nasional menjadi hal penting agar implementasi aturan baru tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Antusiasme warga di Cimahi Selatan sangat luar biasa. Ini pertanda positif bahwa masyarakat peduli terhadap kepastian hukum. Sosialisasi ini bukan sekadar penyampaian materi, tetapi juga ruang dialog agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” ujar Fajrian.
Selama kegiatan berlangsung, peserta memanfaatkan sesi dialog untuk mengajukan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Di antaranya mengenai batasan pembelaan diri, pertanggungjawaban pidana, hingga mekanisme rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Menurut Fajrian, meningkatnya literasi hukum masyarakat merupakan salah satu langkah preventif dalam menekan potensi terjadinya tindak pidana. Karena itu, Kejari Cimahi mendorong peserta yang tergabung dalam kelompok Kadarkum untuk menjadi agen edukasi hukum di lingkungan masing-masing.
“Harapan kami, para peserta dapat menyebarluaskan informasi yang benar mengenai KUHP kepada masyarakat di tingkat RT dan RW sehingga tumbuh budaya sadar hukum yang semakin kuat,” katanya.
Ia menambahkan, terciptanya budaya sadar hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam memahami, menaati, dan mengawasi pelaksanaan aturan yang berlaku.
Melalui kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Cimahi dan Pemerintah Kota Cimahi, program penyuluhan hukum diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum sekaligus memperkuat pendekatan preventif melalui edukasi. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan berlandaskan kepastian hukum.
Achmad Syafei










