Sidang Paripurna I Penetapan Peraturan DPRD dan Tata Tertib Priode 2024- 2029.

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, kembali menggelar rapat paripurna I dalam rangka penetapan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD priode 2024- 2029 telah dilangsungkan pada ruang sidang paripurna, Senin (14/4/2025).
Sidang paripurna I ini dipimpin dan dibuka oleh ketua DPRD Barito Utara, Ir. Mery Rukaini, M. IP didampingi oleh waket I, H Benny Siswanto dan waket II Hj. Henny Rosgiati Rusli, Pj. Sekda Barito Utara, Drs. Jufriansyah, M. AP serta dihadiri Dandim 1013 Muara Teweh, yang diwakili oleh Pasi Intel Dim 1013, Kapten Inf. Edy Sugiarto, Polres Barito Utara, yang diwakili Kabag SDM AKP. Eko Nurwantoro, staf ahli Bupati, Asisten Sekda serta unsur OPD dan KPD lingkup Pemkab Barito Utara.
Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Mery Rukaini, M. IP mengatakan bahwa dalam sidang paripurna I. Setelah penyerahan dokumen pidato pengantar Bupati, dan sekaligus penetapan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD periode 2024- 2029 serta penandatangan pakta integritas pokok- pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Barito Utara.
“Dikatakan ketua DPRD Barito Utara, bahwa penanda tanganan fakta Integritas Pokok- pokok Pikiran DPRD Kabupaten Barito Utara, antara kepala daerah dan Ketua DPRD ini dalam rangka memenuhi penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) oleh KPK RI serta sebagai upaya pencegahan korupsi, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Selain itu dia juga Ketua DPRD meminta kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Barito Utara, untuk menjadwalkan rapat internal penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Barito Utara tahun anggaran 2024.
Sidang paripurna I dengan penetapan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD periode 2024- 2029 serta penyampaian hasil evaluasi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025- 2045.
Oleh karena itu, Ketua DPRD bertanya kepada rekan- rekan anggota DPRD, apakah rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD periode 2024- 2029 dapat disetujui, dan dijawab olah seluruh anggota DPRD, setujuuu. (SS)