Cimahi,Senin(14/08/2023)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) Bahwa Pungli adalah akronim atau singkatan dari Pungutan Liar yang memiliki pengertian : Sebuah tindakan meminta sesuatu berupa uang dan sebagainya kepada seseorang,lembaga atau perusahaan tanpa menuruti aturan yang lazim.Dalam hal ini seseorang yang meminta sesuatu dikarenakan jabatannya sudah merupakan Pungli sesuai dengan aturan dalam UU no.31 tahun 1999 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Kegiatan Pungli masuk dalam kategori kejahatan jabatan,yakni penyalahgunaan kekuasaan yang digunakan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu,membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dan Pasal yang dikenakan adalah pasal 368 KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana penjara Maksimal 9 tahun.
Dalam praktik yang dilakukan oleh seorang oknum RW yang berinisial AS bahwa yang bersangkutan meminta uang awalnya 100 juta kepada pengusaha yang menggelar kegiatan pasar malam (Korsel) diwilayahnya tanpa dasar hukum yang jelas,namun karena pengusaha yang bersangkutan telah membayar uang sewa kepada kuasa pemilik lahan akhirnya disetujui Permintaan sebesar 70 juta rupiah dengan cara di bayar dua kali dan pihak RT meminta 8 juta,
Informasi terkait terjadinya pungutan liar bersumber dari warga masyarakat yang mempertanyakan dasar hukum seorang Ketua RW dan RT Diduga meminta Sejumlah uang kepada pengusaha Hiburan malam (Korsel)
Saat dikonfirmasi kepada RW yang bersangkutan melalui Aplikasi WA,Ketua RW berinisial AS menjawab,”Bahwa hal itu sudah merupakan hasil kesepakatan hasil Musyawarah Pengurus wilayah dengan pengaju Korsel dan untuk sepengetahuan pak lurah dan pak Camat semua diurus yang mau mengadakan. Saya selaku Ketua RW mengikuti hasil musyawarah Lembaga karena semua keputusan hasil dari rembuk keputusan semua lembaga RW” Jawab AS melalui Aplikasi WA.
Untuk lebih memperjelas aturan serta apakah sudah sepengetahuan Lurah dan Camat,untuk keberimbangan berita,Awak Media berupaya menemui Lurah dan Camat guna meminta Konfirmasi,namun karena ada dinas luar(Rapat) pihak Camat dan Lurah maka awak media belum bisa menemui Lurah dan Camat(Jum’at,11/08/2023)
Sementara Salah seorang Warga RW 05 Kelurahan Cigugur tengah yang tidak mau disebutkan namanya,menyayangkan akan dugaan Pungli yang dlakukan oleh Oknum Ketua RW yang memimpin di Wilayahnya.
“Saya atas nama warga masyarakat RW 05 Kelurahan Cigugur Tengah,Sangat menyayangkan apabila memang terjadi hal demikian,yakni melakukan Dugaan Pungli.Kami sebagai warga masyarakat meminta terhadap pihak terkait untuk melakukan investigasi dan pendalaman,Jika memang terbukti silahkan proses sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara kita.Karena jika dibiarkan kami sebagai warga masyarakat merasa prihatin atas kejadian ini.”Terangnya.
Sementara selang sehari(Sabtu,12/08/2023) Lurah Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah,saat dikonfirmasi terkait Dugaan Pungli melalui Aplikasi WA menjelaskan Bahwa Pihaknya Hanya mendapat laporan dari Pihak RW 05 bahwa akan ada pasar malam,namun tidak mengemukakan adanya Nominal yang diterima oleh pihak RW 05,
“Saya tidak tahu untuk hal Nominal yang diterima oleh pihak RW 05,yang saya terima adalah laporan kegiatan bahwa akan ada pasar malam diwilayah RW 05 namun saya tidak tahu jika ada Nominal sampai 35 juta dan 8 juta,jadi yang saya terima laporan hanya kegiatan saja.saya tidak mendapat laporan sedikitpun mengenai adanya uang apapun atau dalam bentuk apapun,saya hanya memandang ketika pengurus wilayah di RT dan RW sudah OK kami di Kelurahan tentunya mendukung,apalagi ada UMKM yang akan diukur sertakan dalam kegiatan disitu,Ya kami mendukung saja karena adanya pemberdayaan masyarakat.Pada kami tidak ada pembicaraan Ama sekali terkait Nominal dan saya tidak tahu menahu soal adanya uang yang diterima oleh Pihak RW.”Terangnya.
Kemudian Lurah Cigugur Tengah Menambahkan,
“Pada prinsipnya jika perijinan semua sudah ditempuh,terutama ijin keramaian dari kepolisian sudah beres,apalagi ada UMKM untuk pemberdayaan masyarakat kami mendukung saja namun tidak ada masalah uang disebutkan.kepada kami hanya memberitahukan ijin penyelenggaraan kegiatan dan hal tersebut sudah dilaporkan kepada saya dan saya menyampaikan kepadah pihak RW 05 jika ijin keramaian dari kepolisian dan semua prosedur telah dipenuhi oleh pihak penyelenggara…ya silahkan apalagi ada pemberdayaan masyarakat.Untuk masalah Dugaan uang yangcduterima oleh Pihak RW,jika tidak memenuhi undang-undang yang berlaku tentu saja saya tidak akan mendukung.”Pungkas Lurah Cigugur Tengah.
Ach Mad $






