BARITO UTARA- Polisi Republik Indonesia (Polri) menyita aset milik LS atau Silas senilai Rp. 39, 6 miliar yang ada di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
Aset yang disita itu, diduga hasil kejahatan atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, Fredy Pratama.
Aset yang di sita polisi itu, milik Silas berupa 9 persil SHM, 4 ada di Hotel Armani. “Sedang 5 lagi berada diluar. Yaitu sebuah ruko di Jalan Pramuka. Satu rumah tinggal di jalan taman remaja komplek caffe Tarera dan 3 lagi merupakan SHM lahan kosong. Kesemuanya ada di Kota Muara Teweh.
“Total keseluruhan aset yang ada di Kota Muara Teweh sebesar Rp. 39, 6 miliar rupiah daan tersangka di Muara Teweh hanya LS. Ia ada kaitannya dengan penyitaan aset di Kalsel, “ujar Wadir Narkotika Polda Kalteng AKBP. Timbul Siregar kepada media Gempurnews, usai gelar press conference pengungkapan TPPU dan sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, di Armani Hotel, Selasa 12 September 2023.
“Dikatakan AKBP. Timbul Siregar, LS alias Silas, merupakan pemilik seluruh aset-aset yang disita, termasuk salah satunya Hotel Armani. Sementara Fredy Pratama (pelaku utama) merupakan anak dari tersangka LS atau Silas.
Fredy Pratama sendiri saat ini, masih buron dan dilakukan pengejaran oleh Polri, Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA.”
“Polri menjerat tersangka LS atau Silas 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar, “kata AKBP. Timbul, seraya menegaskan, jika pengejaran aset-aset tidak berhenti sampai disini.
“Pengungkapan perkara narkoba yang disinyalir berasal dari sindikat narkotika jaringan internasional terbesar itu, merupakan hasil join operation dengan instansi terkait dan Police Counterpart dari negara lain. Kerja sama pengungkapan itu melibatkan diantaranya, Polri, Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA, dan seluruh instansi terkait lainnya. (SS)






