Pj. Bupati Barut Lantik dan Serahkan SK 64 PPPK Tenaga Teknis

302 0

 
BARITO UTARA- Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis menyerahkan Surat Keputusan dan mengambil Sumpah Janji Jabatan Pegawai Pemerintah,  Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahap optimalisasi lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara Sebanyak 64 (Enam Puluh Empat) Pegawai, yang bertempat di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Selasa (2/11/2023)

Acara Pelantikan PPPK tersebut, dihadiri Plt. Sekda Barito Utara, Drs. Jufriansyah, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, Kepala perangkat Daerah, Ketua DPRD, Kadis BKPSDM serta Peserta PPPK yang di latik.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, mengatakan atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengucapkan selamat kepada 64 (enam puluh empat) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. 

Ke 64 PPPK yang telah di latik ini, telah berhasil melalui serangkaian proses seleksi yang panjang, sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis, “kata Drs. Muhlis.

Dalam Kesempatan ini Pj. Bupati Barut, berharap dengan telah diangkatnya menjadi pegawai pemerintah, dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka mulai hari ini dapat menerapkan konsep “Berakhlak” Sebagai Core Values ASN dan Employer Branding ASN Bangga Melayani Bangsa.

Untuk mengakhiri sambutannya, Pj. Bupati berpesan beberapa hal sebagai berikut ini, 1.Patuhilah segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi agar kehadiran  memberikan warna yang positif pada instansi tempat  bertugas. 

Sebagai pesan yang ke dua dan yang terakhir, hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif pada diri, keluarga dan lingkungan kerja, bahkan  masyarakat secara luas.

  1. Jadikanlah momentum ini sebagai awal membangun kapasitas diri, bekerjalah dengan penuh semangat, berikan pelayanan dengan sepenuh hati dan tetap menjaga kinerja, dedikasi serta loyalitas, “jelas Muhlis.  (SS)

Related Post