HAS Ditengarai Curas Diamankan Tim Buser Polres Barito Utara

250 0

BARITO UTARA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara (Kalteng) berhasil mengamankan inisial H.A.S (25) tahun diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korbannya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hartini (58) tahun, meninggal dunia. 

Pelaku berinisial H.A.S (25) ditangkap di Desa Benangin V, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, pada Kamis pagi (21/12/2023) dini hari.

Kapolres Barito Utara AKBP. Gede Pasek Muliadnyana, membenarkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah isterinya di desa Benangin V Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan polres Barito Utara dan polsek teweh timur langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya, “kata Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP. Wahyu Satyo Budiarjo, Jumat petang.

Kepada polisi, pelaku inisial H. A. S mengaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan karena terlilit hutang. Ia mengaku sebelumnya pernah tinggal di samping rumah korban selama kurang lebih 3 bulan dan mengetahui situasi serta kondisi di rumah korban

Sebelumnya, pelaku sempat minta antar kepada isterinya, samapai Darmaga dan sasaat itu juga pelaku kembali menuju TKP dengan berjalan kaki, sesampainya di TKP pada jam. 01.00 Wib. Maka pelaku bersembunyi di sekitar TKP sekitar dekat rumah korban, untuk memantau dan memastikan kondisi rumah Korban itu dalam keadaan sepi, “ujar Kapolres Barito Utara.

“Setelah itu pada tengah malam di TKP antara pukul 03.00-04.00 WIB dinihari, pelaku ini masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping. Sesaat di dalam rumah, pelaku mengambil pisau dapur milik korban, “terang AKBP. Gede Pasek.

Ketika pelaku sudah berada didalam rumah korban hendak mengambil sepeda motor milik korban, sambung Kapolres, korban memergokinya. Karena korban sempat berteriak, pelaku langsung menusuk leher korban dengan menggunakan pisau dapur yang mengakibatkan korban bersimbah darah dan meninggal dunia tengkurep.

“Setelah menusuk korban, pelaku masuk ke dalam kamar untuk mengambil tas milik korban yang berisikan uang sebesar Rp. 900.000 serta kartu identitas lainnya, “ungkap Kapolres.

AKBP. Gede Pasek menjelaskan, setelah mengambil tas, pelaku mengambil satu unit sepeda motor milik korban, merk Genio warna hitam lis merah Nopol. KH. 8490 EW Dalam perjalanan, pelaku membuang pisau dapur tersebu, tas milik korban, dan baju milik pelaku ke Sungai.

Kemudian pelaku menjual sepeda motor milik korban ke showroom motor di Muara Teweh. Setelah ditelusuri oleh tim intelkam dan Buser, sepeda motor itu ternyata sudah dibeli oleh seorang warga desa Benangin dan dari hasil penjualan sepeda motor bernomor Polisi KH.8490 EW. kemudian pelaku bembeli sepedamotor lagi merk Yamaha Mio waran biru dengan Nopol. 6121 BK untuk menghilangkan jejeknya. mengamankan sepeda motor tersebut, “jelas Kapolres.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Utara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana.

“Tersangka saat ini juga sudah menjalani proses penyidikan dan penahanan di Polres Barito Utara. Pelaku dengan  hukumannya paling lama 15 tahun penjara, “tegasnya.

Pada bulan November tahun 2023 yang lalu, pelaku ini juga mencuri BPKB Sepeda motor milik korban pada siang hari, saat korban tidak berada di rumahnya, “sebut Kasat Reskrim.

Kasatreskrim Polres Barito Utara, AKP. Wahyu Satyo Budiharjo mengatakan, pelaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlilit hutang. Pelaku berniat mengambil barang berharga milik korban untuk memenuhi kebutuhan hidup, “tandasnya.   (SS)

Related Post