BARITO UTARA- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Narkoba) Polisi Resort (Polres) Barito Utara (Kalteng), berhasil mengamànkan seorang laki- laki warga jalan Keladan Kelurahan Lanjas Muara Teweh, berinisial A.
Sat Resnarkoba berhasil menangkap dan mengamankan seorang bandar sabu, berinisial A (42) tahun bersama barang bukti diuga sabu seberat 181,48 gram di sebuah barak di Jalan Beringin, Gang Buntu, RT. 03, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tangkapan ini tergolong besar untuk daerah seperti Barito Utara. Tangkapan sabu di atas 100 gram termasuk langka di daerah ini.
” Kapolres Barito Utara, AKBP. Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas, AKP. Sugiya, Kamis (18/1/2024) pagi, mebenarkan saat digerebek dan digeledah, petugas Kepolisian kami menemukan barbuk sabu disembunyikan dalam mesin cuci di dalam sebuah kresek warna hitam.
Selain itu, sambung Sugiya,
tim Sat Resnarkoba melanjutkan penggeledahan dan menemukan di tempat rokok gudang garam warna merah sebuah plastik klip kecil diduga berisi sabu. “Setelah ditimbang, berat bruto 181,38 gram, “ucap Sugiya.
Tersangka A telah diperiksa oleh penyidik Polres Barito Utara, bersama Barang bukti 1 ( satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) bungkus roko gudang garam surya merah. 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah timbangan kecil merk digital scale warna hitam. 1 lembar tissue warna putih dan lakban yang sudah dibsobek, 1 (satu) buah tempat permen merk Pagoda warna hitam, 1 (satu) buah kresek toko Hafizh warna hitam dan uang tunai sebanyak rp. 300.000, “jelas Kasi Humas Polres Barut.
“Inisial A ini, kelahiran Kangean, Jawa Timur dan beralamat di Kelurahan Lanjas dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bisa diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati, “tegas AKP. Sugiya. (SS)






