HomeJawa TimurBanyuwangiDinas PU CKPP Kab. Banyuwangi Implementasikan Peraturan Jasa Konstruksi dalam Pelaksanaan Kegiatan...

Dinas PU CKPP Kab. Banyuwangi Implementasikan Peraturan Jasa Konstruksi dalam Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi TA. 2024

Gempurnews.com – Banyuwangi. Sesui hasil Rapat Koordinasi bersama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab. Banyuwangi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab. Banyuwangi lainnya, yang mengelola anggaran infrastruktur. Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi bersama-sama berkomitmen untuk mengimplementasikan Peraturan Jasa Konstruksi dalam Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi TA. 2024.

Dalam rakor yang dilaksanakan pada Jum’at (15/03/2024) lalu, ditekankan untuk OPD yang melaksanakan kegiatan konstruksi untuk membelanjakan pengadaan barang/jasa diutamakan yang memiliki Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hal ini disampaikan langsung Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. Melalui Kabid Penataan Ruang yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kabid Cipta Karya, Ir. Bayu Hadiyanto, ST. MSi. Jumat (22/03/2023).

“Pembahasan rapat tentang tingkat komponen dalam negeri dimana rantai pasok pekerjaan konstruksi di kabupaten Banyuwangi diwajibkan semuanya bersertifikat TKDN. sehingga diharapkan bisa menghimbau penyediaan rantai pasok atau pengusaha-pengusaha yang belum memiliki sertifikat TKDN untuk mengurus sertifikat TKDN secara mandiri dan gratis melalui aplikasi SIINas. hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk menaikkan belanja dalam negeri.” Terang Bayu saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Advertisement

Bayu juga menyampaikan, adapun dalam rakor juga membahas terkait dengan Sisa Kemampuan Paket (SKP). yaitu batas maksimal jumlah pekerjaan yang boleh dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan sehingga tertib usaha.

“Dengan adanya aturan tersebut selain menjadi salah satu upaya untuk menaikkan belanja dalam negeri juga menjadikan mereka tertib usaha utamanya bagi mereka para penyedia rantai pasok, sehingga kedepan pelaksanaan tahun 2024 ini bisa digunakan sebagai dasar untuk proses pengadaan barang dan jasa, dan nanti bisa kita kunci, untuk bagian dari checklist pencairan saat mereka melakukan proses pencairan.” Tandasnya.

Selain itu dalam rakor, juga mensosialisasikan Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Nomor 73/SE/Dk/2023 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Terkait dengan pembahasan analisa harga satuan dari Balitbang Kementerian PUPR untuk tahun 2024. Itu mengeluarkan analisa harga satuan sebagai dasar patokan kegiatan perhitungan untuk konstruksi di Tahun 2024 ini, sehingga kita juga mensosialisasikan kepada mereka agar itu bisa menjadi dasar untuk proses pengadaan barang dan jasa di tahun 2024.” Pungkasnya menjelaskan.(*/Sgt)

RELATED ARTICLES

Most Popular