PASURUAN – Aksi anarkis berupa perusaka warung kopi (warkop) yang sekaligus tempat karaoke, dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Pasalnya, usaha warkop dan karaoke, yang kabarnya dimiliki oleh beberapa pengusaha ini, didatangi oleh sekitar 10 orang yang melakukan razia.
Sekelompok orang tersebut melalukan razia karena merasa didasari kesepakatan bersama antara Pemdes Nogasari dan pengusaha warkop. Dalam kesepakatan itu berisi, salah satu poinnya menyebutkan “seluruh warkop karaoke harus tutup mulai 9 Maret 2024”.
Namun, kesepakatan tersebut dinilai dilanggar, lantaran warga sekitar masih mendapati sejumlah warkop karaoke masih tetap beroperasi.
Sebab itulah, kelompok yang mengatasnamakan warga itu menutup paksa sejumlah warkop karaoke tersebut.
Diketahui, razia berlangsung pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB malam, di tiga tempat warkop karaoke Desa Nogosari. Ketiga lokasi itu yakni Pasar Klangkung, Nampes, dan Pertokoan Meiko yang lantas menjadi sasaran perusakan anarkis oleh sejumlah oknum warga.
Awalnya, razia tersebut dilakukan oleh sejumlah warga bersama Camat Pandaan, Satpol PP, dan Pemdes Nogosari.
Razia yang awalnya berjalan dengan kondusif berubah jadi mencekam karena diduga, Makrus dan Syaiful Rizal melakukan perusakan barang-barang milik warkop karaoke seperti kursi, meja, pagar, dan gelas.
Dikatakan Qomari, selaku pemilik warkop mengatakan, Makrus dan Syaiful Rizal tak hanya melakukan perusakan di tempat usahanya. Tapi mereka juga melakukan intimidasi.
Masih menurut Qomari, saat ada razia, dirinya sudah menutup tempat karaoke dan hanya membuka warkop.
“Untuk room sudah dibongkar, sound system karaoke juga sudah off, hanya menjajakan kopi tanpa ada fasilitas menyanyi. Tapi kenapa kami diancam dan barang kami dirusak. Banyak saksinya yang melihat itu,” ujarnya, pada Selasa (26/3/2024).
Qomari juga mengaku telah dipukul dan diancam oleh dua orang tersebut. “Kalau masih buka (warkop), saya diancam akan mati,” jelasnya.
Atas insiden itu, Qomari akan menempuh jalur hukum. Di juga mengaku telah memiliki saksi dan video perusakan yang menimpa usahanya.
Menurut Qomari, beberapa pengusaha warkop tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Makrus dan Syaiful Rizal ini, mereka sudah melakukan perusakan secara anarkis, selain itu juga saya mendapatkan intimidasi.
“Kami para pengusaha pemilik warkop pada Selasa (26/3/2024) pukul 18.30 WIB malam telah melaporkan mereka ke Polres Pasuruan, terkait atas perusakan yang secara anarkis dan melakukan intimidasi. Kami juga meminta kepada Polres Pasuruan sebagai penegak hukum untuk secepatnya usut tuntas terkait kejadian ini,” pungkasnya. (qomar)
Editor : R_80
 
			 
				
 
					  

 
  
		 
		 
		 
		