HomeJawa TimurBanyuwangiAcuan Pelaksanaan Penataan Ruang Telah Direvisi, Perda Baru Terkait RTRW Banyuwangi 2024-2044...

Acuan Pelaksanaan Penataan Ruang Telah Direvisi, Perda Baru Terkait RTRW Banyuwangi 2024-2044 Sudah Berlaku.

Gempurnews.com–Banyuwangi. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2024 telah berlaku. Kini Banyuwangi sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru hasil revisi. Dokumen tersebut ditetapkan menjadi Perda kabupaten Banyuwangi mulai 21 Maret 2024.

Dengan mulai berlakunya Perda RTRW yang baru, maka dokumen RTRW sebelumnya pada Perda kabupaten Banyuwangi nomor 8 tahun 2012-2032 sudah tidak berlaku. Hal ini disampaikan langsung Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. Melalui Kabid Penataan Ruang, Ir.Bayu Hadiyanto, ST. MSi. Jumat (19/04/2023).

“Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi yang baru telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak 21 Maret lalu, Dengan adanya Perda RTRW yang baru ini, makan secara otomatis dokumen RTRW yang lama sudah tidak berlaku,” Terang Bayu saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Advertisement

Perubahan RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 – 2044 ini sendiri bertujuan untuk mutakhirkan dalam mengakomodasi kebijakan sektoral baik strategis nasional maupun daerah, pengaturan perizinan peningkatan iklim investasi dan pendorong peningkatan perekonomian wilayah Banyuwangi serta kebijakan keruangan lainnya.

“Perubahan RTRW Kabupaten Banyuwangi diarahkan sebagai pedoman untuk mengakomodasi perubahan regulasi, upaya peningkatan iklim investasi, akomodasi perizinan pemanfaatan ruang, serta dinamika perkembangan ruang di kabupaten banyuwangi yg telah tumbuh pesat pada saat ini.” Teranyarnya.

Adapun Muatan RTRW kabupaten Banyuwangi meliputi beberapa hal diantaranya tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Banyuwangi, rencana pola ruang wilayah kabupaten, kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

“Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi yang baru mengatur terkait dengan pelaksanaan penataan ruang di Kabupaten Banyuwangi, salah satunya perubahan ketentuan regulasi pasca UUCK dan kebijakan strategis nasional dan daerah serta kebutuhan ruang untuk pengembangan wilayah direncanakan pada perubahan RTRW Kabupaten.” Tandasnya.

Pihaknya juga berharap, dengan ditetapkannya Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi yang baru diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta mendukung upaya percepatan pembangunan yang nantinya akan berdampak pada meningkatkan perekonomian wilayah.

Selain itu perubahan RTRW Kabupaten Banyuwangi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku sehingga Perda baru tersebut dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan penataan ruang serta dapat mewujudkan keterpaduan program-program pembangunan di Kabupaten Banyuwangi. (*/Sgt)

RELATED ARTICLES

Most Popular