Bondowoso,gempurnews.com – Mantan Kepala Desa Binakal periode 2016 – 2021 SA inisial ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso atas dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021.
SA sendiri diduga melakukan kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 117. Juta.
Hal ini dijelaskan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Hastaryo, menurutnya kalau kegiatan fiktif yang dilakukan SA yakni pengadaan bantuan ternak bebek, pengadaan bantuan alat pandai besi dan pengadaan alat-alat komunikasi.
” Sebelumnya SA sempat 3 kali mangkir dari panggilan Kejari,” Tuturnya.
Hastaryo juga mengatakan kalau dari serangkaian penyidikan, akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SA guna memudahkan proses penyidikan.
Sedangkan untuk penahanan SA sendiri saat ini dititipkan di Lapas Bondowoso selama 20 hari dan bisa diperpanjang, setelah dijemput paksa di rumahnya.
Sementara itu, SA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juto pasal 18 UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Selanjutnya, SA akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tegasnya.






