Tunjangan Guru Non NIP Terancam Dipotong, Ribuan Guru Madrasah di Lumajang Resah

225 0

LUMAJANG : Ribuan guru madrasah mulai tingkat TK, RA, MI, MTs mulai resah karena dikabarkan tunjangan guru Non NIP di Lumajang akan disesuaikan. Pasalnya, tunjangan sebesar 500 ribu terancam dikurangi menjadi 250 ribu perbulannya.

Hal itu diketahui dari tulisan flyer yang bertuliskan “Turut berduka cita atas meninggalnya Hati Nurani PEMKAB Lumajang” yang beredar di sejumlah group Media Sosial. Selain itu terdapat video dengan narasi yang sama juga tersebar di sejumlah Group WhatsApp Lumajang.

Terkait ramainya keluhan serta laporan tunjangan guru Non NIP tersebut, Diskominfo Lumajang mengajak bicara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, untuk berdialog interaktif di acara Talkshow Lapor Lumajang On Air dengan tema “Pengelolaan Tunjangan atau Honor Untuk Guru Non NIP Kabupaten Lumajang”, bertempat di Studio LPPL Radio Suara Lumajang, Senin (26/02/24).

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Kependidikan dan Kebudayaan Lumajang, Herwanto menyampaikan, bahwa kemampuan Pemerintah Daerah sekarang ini hanya bisa memberikan tunjangan kepada guru Non NIP sebesar Rp. 250.000.

Ia mengungkapkan seandainya tunjangannya akan dipaksa atau ditetapkan Rp. 500.000, maka konsekuensinya nanti tenaga pengajarnya akan dikurangi separuh dari total guru Non NIP yang ada sekarang.

“ini bukan pemotongan Non NIP tetapi penyesuaian anggaran yang ada di Daerah, sehingga menjangkau rata-rata Rp. 250.000 sampai ketetapan ini berjalan,” ungkapnya.

Sementara Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kabupaten Lumajang, Hasan Basri mengatakan bahwa tunjangan guru Non NIP tersebut sudah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang sejak 10 tahun yang lalu.

“Tunjangan itu sangat berarti bagi guru swasta. Pengurangan nominal dari Rp.500 ribu kemudian pada tahun 2024 akan menjadi Rp.250 ribu kami terima mas, tapi kalau benar kabarnya akan dihapus ini yang kami tidak habis pikir,” jelas Hasan Basri, Minggu (30/06/2024).

Namun demikian, sebagai ketua KKM MI Lumajang, dirinya akan berupaya maksimal memperjuangkan hak guru yang semestinya diberikan oleh pemerintah kepada insan pendidik tanpa terkecuali. “Aturannya kan jelas 20% dari APBN atau APBD digunakan untuk kepentingan Pendidikan”, pungkasnya. (Bambang)

Related Post