MALANG RAYA – Banyaknya keluhan warga Senggreng tentang lamanya durasi pengurusan surat tanah berupa Akte Jual Beli (AJB) di Desa Senggreng, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang tampaknya mulai menemui titik terang, kepastian selesainya pengurusan peralihan pemilik tanah tersebut.
Berawal dari laporan beberapa warga yang mengadukan bahwa dirinya mengurus AJB melalui desanya terlalu lama, sudah lebih dari satu tahun tak kunjung juga selesai dan mendapat kepastian kapan surat AJB yang diurus melalui perangkat desanya itu kelar.
Setiap mereka menanyakan tentang kelanjutan surat yang diurusnya, mereka hanya mendapat jawaban bahwa suratnya belum selesai tanpa memberikan alasan apapun.
“Saya sudah jenuh menunggu selesainya AJB, mengurus sejak sebelum membangun rumah hingga bangunan rumah sudah selesai belum selesai juga suratnya” terang salah satu warga.
Salah satu perangkat desa yang dimintai tolong warga untuk menguruskan AJB-nya, Anas, ketika ditemui di kantor desa mengiyakan apa yang disampaikan oleh beberapa warga yang mengurus surat AJB melalui dirinya.
“Memang benar AJB beberapa warga yang sudah lama mengajukan permohonan belum selesai, namun kami (desa) sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi kami juga hanya bisa pasrah kepada pihak kecamatan selaku pejabat negara pembuat akta tanah warga” jelas Anas
Lebih lanjut, perangkat desa yang ramah ini juga memberikan satu foto bukti upload suratnya yang sudah dikirim ke pihak kecamatan yang tertulis pada bulan Maret 2023.
“Ini foto salah satu surat yang sudah di upload oleh pihak kecamatan namun belum selesai sampai saat ini, yang membuat saya merasa tidak enak sendiri terhadap pemohon ” lanjutnya.
Di sisi lain, staf kecamatan Sumber Pucung bagian PPAT, Dedik yang ditemui dikantornya, setali tiga uang dengan jawaban Anas, dia juga mengiyakan jika data pengurusan yang di-upload itu belum selesai.
Namun Dedik menjelaskan bahwa keterlambatan ini dikarenakan kebijakan pemerintah yang baru tentang penertiban pajak pada transaksi jual beli atau peralihan pemilik tanah (jual/beli maupun hibah)
“Mohon maaf kami belum bisa menyelesaikan sebagaimana mestinya karena kami harus mengecek ulang semua data (permohonan) yang masuk mengenai pajak yang harus ditanggung” jelas pria berkacamata ini
Selain itu, Dedik mengatakan bahwa faktor lain yang membuat pengurusan AJB di Desa senggreng adalah karena adanya pergantian Kepala Desa(Kades) yang lama telah meninggal dan penggantinya baru dilantik tahun kemarin, dirinya juga memaklumi lamanya berkas pengajuan yang terlalu lama di desa karena hal tersebut .
Selain itu, Dedik juga mengatakan bahwa aplikasi baru dari Dispenda Kabupaten Malang juga menjadi salah satu faktor lamanya pengurusan, karena dirinya dan beberapa temannya harus belajar lagi untuk bisa mengoperasikan program sebagaimana mestinya.
Namun Dedik mengatakan bahwa pihaknya akan sesegera mungkin menyelesaikan semua berkas yang masuk dalam waktu secepatnya agar warga juga cepat memiliki kejelasa terkait tanah yang di diami dan tidak mengakibatkan permasalahan dibelakang hari.
“Insya Allah bulan depan sudah bisa selesai semua berkas permohonan yang masuk dan menumpuk di kantor kecamatan” sambung Dedik.
(Midianto/Team
