DPRD Gelar Ràpat Paripuran. Pidato Bupati Penyampaian Raperda RPJPD 2025- 2045

166 0

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, menggelar Rapat Paripurna I masa sidang III dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Utara, tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025- 2045 pada Rapat Paripurna I masa sidang III tahun 2024 di ruang sidang gedung DPRD Barito Utara, Senin (5/8/2024).

Rapat paripurna I tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Mery Rukaini, M. IP didampingi Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya, Sekwan Drs. Erwin Tuah serta dari eksekutif dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) yang diwakili oleh Asisten I Sekda, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Eveready Noor, SE unsur FKPD, anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah.

Ketua DPRD Barito Utara, dalam rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 121 peraturan DPRD Barito Utara nomor 01 tahun 2019 tentang tata- tertib DPRD, maka rapat paripurna I masa sidang III dinyatakan telah memenuhi korum.

Penjabat (Pj). Bupati Barito Utara, dalam Pidatonya yang diwakili oleh
Asisten Administrasi umum Sekda, Yaser Arapat, ST. MT menyampaikan sebagai implementasi Undang- Undang nomor 25 tahun 2004 tantang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang- Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah menjadi salah satu tugas dan wewenang kepala daerah.

“Dikatakan Yaser Arapat, rencana untuk peraturan daerah dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD salah satunya Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerahtahun 2025- 2045 ini.

Pengajuan rancangan Perda ini merupakan upaya kita bersama untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efesien dan bersasaran, sehingga tujuan pembangunan daerah di Barito Utara dapat tercapai sesuai perencanaan pembangunan yang telah disepakati bersama,” harap Asisten III Sekda.

“Perencanaan adalah satu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia perencanaan pembangunan daerah, disusun dengan tujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan,” terangnya.

Disebutkan Asisten I sekda ini. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik lingkungan pemerintah daerah maupun antara pemerintah pusat dan daerah konsisten penganggaran menjamin keterkaitan antara dan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat dqn menjamin terciptanyq penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Lanjut Yaser Arapat, masih saat menyampaikan Pidato Pj. Bupati, Rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025- 2045 memuat Visi, Misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu ke rencana pembangunan nasional dan rèncana pembangunan jangaka panjang daerah provinsi kalimantan tengah dan merupakan dokumen perencanaan untuk priode 20 (Dua Puluh) tahun ke depan.

Lebih lanjut lagi ia katakan, bahwa Rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025- 2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarqkat yang berkeadialan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek serta menitikberatkan masyarakat penerima pembangunan, manfaat dan sebagai pelaku.

Penyusunan rençana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025- 2045. Dilakukan secara transparan, responsif efesien, efektif, angkuntabel, partisipatif terukur berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” sambung Yaser Arapat.

Adapun pendekatan yang digunakan dalam penyusunan rencana pembangunañ jangka panjang daerah tahun 2025- 2045 adalah pendekatan teknokraktik partisipatif, politis, atas bawah dan bawah atas, holistik- tematik, integratif dan pendekatan spasial,” jelas Asisten I Sekda mengakhiri Pidato Pj. Bupati Barut.

Pada akhir rapat paripurna I masa sidang III, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melakukan penyerahan dokumen pidato Pj. Bupati dalam rangka penyampaian Raperda RPJPD tahun 2025- 2045, pada ruang sidang paripurna  dilaksanakan oleh yang mewakili Pj. Bupati yakni Asisten III bidang Administrasi Umum Sekda, yakni Yaser Arapat, ST. MT  didampingi oleh yang mewakili Sekda, yakni Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Eveready Noor, SE diterima oleh Ketua DPRD Barito Utara, yakni Ir. Mery Rukaini, M. IP disaksikan anggota DPRD, FKPD dan Kepala Perangkat Daerah.  (SS) 

Related Post