BARITO UTARA- Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Muara Teweh, terus bersinergi dalam rangka Implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 di wilayah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Perpol tersebut, kini per 1 November 2024 mempersyaratkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baik SIM A, SIM B, maupun SIM C yang juga berlaku diseluruh Indonesia.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara, AKP. Dwi Susanto, SE., MM mengimbau kepada seluruh masyarakat Barito Utara, agar dapat mendukung implementasi pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) ini.
“Karena nantinya pemanfaatannya juga akan kembali ke masyarakat, dengan terlindungi oleh Program JKN,” ucap Dwi.
Dipersyaratkannya kepesertaan JKN Aktif bagi Pemohon SIM, ini juga dipastikan tidak akan mempersulit dan tidak menjadi beban, untuk masyarakat yang ingin mengurus SIM. Melainkan sebagai komitmen bersama untuk memastikan seluruh masyarakat, di Kabupaten Barito Utara mendapat perlindungan kesehatan dari Program JKN,” ungkap Kasatlantas Polres Barito Utara.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Achmad Zainuddin menjelaskan selama masa uji coba nasional ini, dalam proses penerbitan SIM, jika kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.
“A. Zainudin, juga mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan secara berkala dan terus berkoordinasi, melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling dengan petugas yang ada di Satpas Polres Barito Utara, hingga masa uji coba Desember 2024.
“Dengan adanya pendampingan ini, harapannya bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan,” kata Achmad saat meninjau langsung layanan di Satpas Polres Barito Utara, Juma’at (01/11/2024)
Ia menambahkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan diimbau, untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi, melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakkan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap, BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
“Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online, melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tutup A. Zainudin. (SS)






